SUARAKARYA.ID: Belakangan viral kasus pemaksaan jilbab di SMA Negeri di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kasus ini mencuat dan jadi sorotan publik setelah seorang siswi mengaku dipaksa guru bimbingan konseling.
Dalam pengakuannya, pemaksaan itu terjadi saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Imbas dari pemaksaan jilbab, ia pun mengalami depresi hingga ingin pindah ke sekolah lain.
Baca Juga: Wapres Jusuf Kalla Singgung Soal Perda Syariah
Kasus pemaksaan jilbab di sekolah negeri bukan yang pertama. Pada Januari 2021 lalu, di Sumatera Barat terjadi kasus serupa. Puluhan siswi non muslim, dipaksa menggunakan jilbab di institusi pendidikan.
Menurut Dahlia Madanih, Koordinator Gugus Kerja Perempuan dan Kebhinnekaan Komnas Perempuan, kasus pemaksaan jilbab di sekolah negeri merupakan tindakan diskriminatif.
Sekolah negeri, yang dibiayai oleh negera seyogianya mencabut undang-undang, peraturan kebijakan, dan praktek yang mengandung diskriminasi terhadap perempuan.
Artikel Terkait
Wapres Jusuf Kalla Singgung Soal Perda Syariah
BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo Beri Perlindungan Bagi Para Nasabah Bank Syariah
Jaga Keselamatan, Siswa SD SMP di Ciamis Dilarang Bawa Motor ke Sekolah