SUARAKARYA.ID: Mabes Polri telah menetapkan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022) malam.
Selain menetapkan Irjen Pol FS, Polri juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Bharada E, Bripka RR, dan KM.
Baca Juga: Lagu Jang Ganggu Dipopulerkan Group Musik Shine of Black Asal Papua, Begini Liriknya
Dalam keterangan persnya, Kapolri menyampaikan, tim khusus (timsus) Mabes Polri telah melakukan pendalaman terhadap laporan awal terkait kasus tembak-menembak antara Brigadir J dan Bharada E di rumah dinas Irjen Pol Fredy Sambo di Duren Tiga, yang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Selain itu, juga dilakukan pemeriksaan di Mabes Polri maupun Polda Metro Jaya.
"Dimana pada saat pendalaman dan olah tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan ada hal-hal yang menghambat proses penyeidikan juga kejanggalan-kejanggalan yang didapat seperti hilangnya CCTV dan lainya.
"Sehingga muncul dugaan adanya hal-hal yang ditutupi," ungkap Kapolri.
Artikel Terkait
Irjen Pol Ferdy Sambo Dijemput Provost Mabes Polri
IPW: Penempatan Irjen Ferdy Sambo di Brimob Karena Sambo Diduga Melakukan Pelanggaran Etik Berat
Mendadak Putri Candrawathi Bezoek Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob, "Saya Tulus Mencintai Suami Saya..."
Dua Jam Timsus Dipimpin Wakapolri Periksa Irjen Ferdy Sambo, Apa Hasilnya?
Irjen Ferdy Sambo Tersangka Utama, Kapolri: Tidak Ada Tembak Menembak, FS Rekayasa Kasus Kematian Brigadir J