Gara-gara Kencing Sembarangan, Polres Metro Jakarta Timur Tangkap Satu Lagi Pengeroyok Wartawan hingga Tewas

- Senin, 1 Agustus 2022 | 18:45 WIB
Foto: Polda Metro Jaya
Foto: Polda Metro Jaya

SUARAKARYA.ID:  Buang air kecil atau kencing tidak boleh sembarang. Kalau kita kencing sembarangan di depan rumah orang lain, jika ketahun tentu bisa ditegur.

Gara-gara kencing sembarangan inilah, dua orang pria yang berstatus ayah dan anak harus menanggung hukuman penjara dalam jangka waktu lama.

Pasalnya, mereka membunuh pemilik rumah yang menegur perbuatan tidak sopan itu. Salah satu pelaku, sempat berusaha kabur ke luar kota, tapi berhasil diringkus polisi.

Baca Juga: BRI Kembali Buka Beasiswa BRILiaN Scholarship untuk Dukung Kemajuan Mahasiswa Berprestasi

Informasi yang diperoleh suarakarya.id hari Senin (1/8/2022), ajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur kembali berhasil menangkap satu pelaku pengeroyokan terhadap DP (45) salah seorang wartawan di Papua.

Pelaku yang ditangkap berinisial AE yang merupakan ayah dari pelaku yang ditangkap sebelumnya yakni RF.

Pengeroyokan terhadap korban ini terjadi di Jalan Mayjen Sutoyo, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Selasa 19 Juli 2022 lalu pukul 05.00 WIB.

Baca Juga: Lirik Lagu Berita Kepada Kawan - Ebiet G Ade...Coba Kita Bertanya pada Rumput yang Bergoyang

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan, AE ditangkap di Pekanbaru, Riau pada Jumat, 28 Juli 2022 kemarin.

“AE ini ditangkap di Pool Bus ALS (Antar Lintas Sumatera) Pekanbaru, Riau,” jelas Budi saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (1/8/2022).

Kombes Budi mengatakan, AE dan RF yang merupakan ayah serta dan anak ini bekerja sama mengeroyok korban.

Setelah mengeroyok dan mengetahui korban tewas, AE berupaya kabur ke luar Pulau Jawa. Adapun RF ditangkap di Jalan Caman Raya Jatikramat RT 04/05 No. 28, Jatikramat, Jati Asih, Kota Bekasi.

Baca Juga: Ganggu Ketertiban Lalu Lintas, Dishub Tertibkan Parkir Liar di Kawasan TOD Dukuh Atas Jakarta Pusat

“Atas perbuatannya, pelaku akan jerat Pasal 338 KUHP Jo 170 (2) ke-3 KUHP dengan ancaman pidana kurung maksimal 15 tahun,” ujar Kombes Budi.

Halaman:

Editor: Dwi Putro Agus Asianto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Program Mandiri Yayasan Warga Kaoem Betawi

Selasa, 28 Maret 2023 | 14:41 WIB

Korban Trading Forex Melapor ke Polda Metro Jaya

Senin, 27 Maret 2023 | 19:52 WIB
X