"Oleh karenanya beralasan hukum, klien kami akan mengambil upaya apapun guna mempertahankan hak- haknya sebelum ada kepastian hukum pada lapangan hukum keperdataan, pidana dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagaimana fakta hukum yang kami sampaikan pada angka (6) tersebut diatas dan atau hasil pemeriksaan Makamah Agung, Komisi Judisial dan atau Badan Pengawas Mahkamah Agung, maka demi tegaknya hukum kami telah mengajukan permohonan perlindungan dan pengamanan penolakan eksekusi kepada Kapolres Metro Bekasi," pungkas Kholid. ***
Artikel Terkait
Eksekusi Dilakukan, Jurusita PN Jakarta Pusat Yakin PT Jakpo Segera Bayar Ganti Rugi Lahan Taman Waduk Pluit
OC Kaligis: Sebelum Eksekusi Mati Koruptor Adili Dulu Novel Baswedan & Denny Indrayana
Eksekutor Kejaksaan Agung Eksekusi Aset PT IM2
Belum Eksekusi Putusan PK, Jaksa Diadukan Ke Jamwas Kejagung
Pengadilan Agama Cikarang Klaim Penetapan Eksekusi Sudah Berkekuatan Hukum Tetap