SUARAKARYA.ID: Motivator JE ditangkap pihak kejaksaan mulai Senin (11/7/2022) hari ini. Pendiri SMA SPI Kota Batu bernama lengkap Julianto Eka Putra ini baru merasakan pengapnya jeruji besi setelah tidak ditahan meski kasusnya sedang disidangkan.
Terdakwa Julianto Eka Putra yang didakwa melakukan pelecehan seksual pada sejumlah siswi SMA SPI Kota Batu itu, dijemput petugas di rumah mewahnya di kawasan Citraland, Surabaya, tanpa perlawanan.
"Kami hanya pengamanan. Bantu kejaksaan," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardono yang ikut dalam terjun langsung dalam penangkapan Julianto Eka Putra tersebut.
Baca Juga: Motivator JE Alias Julianto Eka Putra Bermasalah, Begini Nasib Sekolah Gratis SMA SPI Kota Batu
Selanjutnya, Julianto Eka Putra dibawa petugas dengan mobil Innova bernopol AD 8869 MU. terdakwa pelecehan seksual ini digelandang petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu ke Lapas Klas I Lowokwaru Kota Malang.
Menurut Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohman, Julianto Eka Putra diamankan oleh tim gabungan dari Kejari Batu dan Kejati Jatim, dan kepolisian dan langsung menjalani penahanan. "Pembacaan tuntutan akan dilakukan pada 20 Juli 2022 mendatang," ujarnya.
Seperti diketahui, kasus pelecehan seksual di SMA SPI Kota Batu yang diduga dilakukan Julianto Eka Putra itu kembali mencuat setelah dua gadis yang menjadi korban kesadisan seksualnya, tampil di Podcast Deddy Corbuzier.
Baca Juga: Motivator Julianto Eka Putra Terdakwa Pelecehan Seks Tidak Dibela Kak Seto
Mereka menyebut sudah banyak temannya yang menjadi budak nafsu oleh sosok yang dikenal sebagai motivator handal tersebut. Kasus itu sendiri sudah bergulir sejak Mei 2021, tak berhasil menjeratnya ke balik jeruji besi.
Julianto Eka Putra dilaporkan atas kasus dugaan kekerasan seksual oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) ke Polda Jatim pada 29 Mei 2021.
Namun berkas perkaranya baru disidangkan pada Februari 2022. Walaupun sudah berstatus sebagai tersangka, Julianto masih berkeliaran alias tidak ditahan oleh pihak berwenang.
Baca Juga: Julianto Eka Putra Tidak Ditahan, Begini Komentar Para Korban Yang Diperkosanya
Dalam sidang, Julianto eka Putra didakwa dengan sejumlah pasal yakni Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76 D Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kemudian, Pasal 81 ayat 2 UU tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, Pasal 82 ayat 1, juncto Pasal 76e UU Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 294 ayat 2 ke-2 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, yang ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Julianto Eka Putra Tidak Ditahan, Begini Komentar Para Korban Yang Diperkosanya
Motivator Julianto Eka Putra Terdakwa Pelecehan Seks Tidak Dibela Kak Seto
Motivator JE Alias Julianto Eka Putra Bermasalah, Begini Nasib Sekolah Gratis SMA SPI Kota Batu