SUARAKARYA.ID: Pengawas Ketenagakerjaan sebagai garda terdepan penegakan hukum ketenagakerjaan, harus mampu mengubah diri ke arah cara-cara yang lebih terukur, professional, dan terpercaya.
Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Kemnaker Haiyani Rumondang, mengingatkan hal itu saat mewakili Menteri Ketenagakerjaan pada pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pengawas Ketenagakerjaan 2022, di Jakarta, Selasa (5/6/2022) malam.
"Pengawas Ketenagakerjaan harus mampu memberikan kesan positif pada masyarakat, harus mampu menjadi figur penegak hukum, yang bersinergi dengan stakeholder, berintegritas dan profesional," ujar Dirjen Haiyani dalam sambutannya pada, rakor bertajuk "Reformasi Pengawasan Ketenagakerjaan Dalam Meningkatkan Profesionalisme Pengawas Ketenagakerjaan” tersebut.
Dikatakannya, untuk mencapai pengawasan ketenagakerjaan yang lebih berkualitas dan efektif, Pengawas Ketenagakerjaan harus mengembangkan cara-cara baru. Dalam menjamin dipatuhinya norma-norma ketenagakerjaan di perusahaan.
Hal ini diyakini Dirjen Haiyani membutuhkan kolaborasi dengan Serikat Pekeja/Buruh, Asosiasi Pengusaha, Stakeholder K3, Kader Norma Ketenagakerjaan, Kementerian atau Dinas terkait, serta akademisi.
"Saya minta (Pengawas Ketenagakerjaan) agar upaya kolaboratif terus dikembangkan, dengan metode baru, perjanjian kerja sama maupun forum silaturahmi. Supaya tercipta sinergitas antar pengawas ketenagakerjaan dengan stakeholder terkait," tuturnya.
Data jumlah Pengawas Ketenagakerjaan hingga 19 Januari 2022, sebanyak 1.552 orang. Sebanyak 1.415 orang merupakan Pengawas Daerah dan 137 orang Pengawas Pusat.
Dari jumlah itu sebanyak 382 orang diberikan tambahan kewenangan selaku Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 dan 418 orang diberikan tambahan kewenangan sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagakerjaan.
Dia menyatakan, sekarang saatnya berbenah diri agar Pengawas Ketenagakerjaan di Indonesia mampu menjawab tantangan serta kebutuhan masyarakat. Dalam mendukung iklim investasi, dan diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan maupun kepercayaan. Bagi investor dalam menjalankan usaha di Indonesia serta melindungi pekerja, untuk memperoleh hak-haknya.
"Kenyamanan dan kepercayaan berinvestasi inilah pada akhirnya dapat menaikkan peringkat daya saing Indonesia di mata dunia," ujarnya.***
Artikel Terkait
Percepat Reformasi Pengawasan, Kemnaker Satukan Visi Balai K3
Tenaga Kerja, Kemnaker Komitmen Konsolidasikan Informasi Pasar Kerja Sesuai Kebutuhan
BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Rungkut Garap Kepesertaan Dari Kalangan Koperasi Pesantren