Penerapan jalur atau spekrtum frekuensi radio yang menentukan kegunaannya ini bertujuan untuk menghindari terjadinya gangguan (Interference).
Baca Juga: Pernikahan Beda Agama Dilarang Di Indonesia
Serta untuk menetapkan protokol demi keserasian antara pemancar dan penerima.
Nah yang dimaksud dengan gelombang radio adalah gelombang elektromagnetik yang disebarkan melalui antena.
Gelombang radio mempunyai frekuensi yang berbeda-beda sehingga memerlukan penyetelan frekuensi tertentu yang cocok pada radio receiver (penerima radio) untuk mendapatkan sinyal tersebut.
Frekuensi radio (RF) berkisar diantara 3 kHz sampai 300 GHz.
Pada pengaplikasiannya, siaran radio dan siaran televisi yang kita nikmati saat ini berada pada pengalokasian kisaran frekuensi seperti berikut ini:
Radio AM (Amplitude Modulation)
535 kHz – 1.7 MHz
Short Wave Radio (Radio Gelombang Pendek)
5.9 MHz – 26.1 MHz
Radio CB (Citizen Band)
26.96 – 27.41 MHz
Stasiun Televisi
54 MHz – 88 MHz (kanal 2 – 6)
Radio FM (Frequency Modulation)
88 MHz – 108 MHz
Stasiun Televisi
174 MHz – 220 MHz (kanal 7 – 13)
“ Itu gambaran atau contoh untuk dipahami masyarakat bahwa frekuensi radio itu sudah ditentukan masing-masing platform. Tidak boleh ada sabotase dengan radio-radio ilegal yang digunakan orang tak bertanggungjawab,” katanya.***
Sumber : Wawancara
Baca Juga: 81 Persen Kasus Covid 19 di Indonesia Adalah Subvarian Omicron BA.4 Dan BA.5
Artikel Terkait
Sosialisasi Spektrum Frekuensi Radio Di Sorong Berjalan Sukses