Sesuai pantauan suarakarya.id, sosialisasi ini sangat produktif.
Karena nyambung antara peserta dan pemateri. Ini terpantau ketika tanggapan disampaikan para peserta.
Terdapat kesesuaian materi yang dibawakan pembicara dengan masalah di lapangan.
Menurut Ludji, hingga kemarin terdapat beberapa kasus yang ditangani pihaknya.
Dikatakan nanti pelakunya diberikan pembinaan.
"Agar mereka mengurus izin menggunakan frekuensi radio. Sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Ludji, menjelaskan bahwa Spektrum Frekuensi Radio merupakan sumber daya alam yang terbatas. yang mempunyai nilai strategis dalam penyelenggaraan telekomunikasi dan dikuasi oleh negara.
Pemanfaatan Spektrum Frekuensi Radio sebagai sumber daya alam tersebut perlu dilakukan secara tertib, efisien.
Dan sesuai dengan peruntukannya sehingga tidak menimbulkan gangguan yang merugikan.
Spektrum Frekuensi Radio adalah susunan pita frekuensi radio yang mempunyai frekuensi lebih kecil dari 3000 Ghz.
Sebagai satuan getaran gelombang elektromagnetik merambat dan terdapat dalam dirgantara (ruang udara dan antariksa).
Ludji menjelaskan panjang lebar hingga standarisasi sebagai suatu unsur penunjang pembangunan mempunyai peran penting dalam usaha optimasi pendayagunaan sumber daya dan seluruh kegiatan pembangunan.
Secara garis besar Ludji menjelaskan tentang spektrum radio. Spektrum frekuensi radio adalah susunan pita frekuensi radio yang mempunyai frekuensi lebih kecil dari 3000 GHz.
Sebagai satuan getaran gelombang elektromagnetik yang merambat dan terdapat dalam dirgantara (ruang udara dan antariksa).
Pengalokasian spektrum frekuensi radio di Indonesia mengacu kepada alokasi frekuensi radio internasional.
Untuk region 3 (wilayah 3) sesuai dengan peraturan radio yang diterapkan oleh International Telecommunication Union (ITU) atau Himpunan Telekomunikasi Internasional.
Artikel Terkait
Sosialisasi Spektrum Frekuensi Radio Di Sorong Berjalan Sukses