Baca Juga: Penyanyi Legendaris Asal Maluku Bob Tutupoli Tutup Usia
Walaupun frekuensi ini tidak bisa dilihat dengan kasat mata.
Dikatakan, Pengawasan dan Pengendalian penggunaan spektrum frekuenasi radio.
Dan perangkat telekomunikasi radio di lapangan merupakan bagian yang tak terpisahkan. Utamanya dari seluruh proses pengelolaan spektrum frekuensi radio.
Pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada
masyarakat di Papua Barat. Terkait penggunaan frekuensi radio. Baik secara langsung maupun melalui media sosial.
"Jadi kita ukur, kita cek kesuaian parameter yang kita punya dengan parameter yang mereka gunakan di lapangan. Apakah sesuai atau tidak serta melakukan penertiban jika ada yang menggunakan secara ilegal," kata Ludji.
Untuk masyarakat yang melanggar akan menerima sanksi administratif. Dan arahan untuk segera mengurus periizinan.
Penggunaan spektrum frekuensi radio harus mengacu pada Undang undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sanksi administratif bagi pengguna frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi. Antara lain peringatan/teguran tertulis, denda administratif.
Penghentian sementara stasiun radio yang menimbulkan gangguan merugikan. Daya paksa polisionil, dan pencabutan izin stasiun radio.
Sedangkan pengenaan sanksi pidana dikenakan.
Apabila pelanggar penggunaan spektrum frekuensi radio. Tidak dapat menjalankan ketentuan sanksi administratif yang telah dikenakan.
Baca Juga: Pernikahan Beda Agama Dilarang Di Indonesia
Kegiatan sosialisasi Frekwensi radio untuk kawasan Manokwari. Ini terkait pengguna radio amatir.
Kemarin Selasa (28/6/2022) digelar di kantor Pelabuhan Perikanan Sorong.
Kegiatan ini diikuti sekitar 40 orang. Terdiri dari pemilik kapal. Dan para nakhoda kapal.
Artikel Terkait
Sosialisasi Spektrum Frekuensi Radio Di Sorong Berjalan Sukses