SUARAKARYA.ID: Restaurant Holywings yang berlokasi di Summarecon Bekasi sudah di segel Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi pada Rabu (28/6/2022). Penyegelan oleh Pemkot Bekasi tersebut dalam kurun waktu 7 hari kedepan.
Namun demikian, penyegelan Holywings mendapat apresiasi dari politisi Kalimalang. Salah satunya datang dari Fraksi PKS, Alimudin.
Anggota DPRD Kota Bekasi ini berterima kasih kepada Satpol PP yang mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tatanan Hidup Baru serta Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 52a tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Resiko.
Baca Juga: Romdoni, Karyawan Lepas Yang Di PHK Sepihak
"Saya apresiasi untuk Satpol PP cepat merespon menyegel Holywings sesuai penegakan Perda Nomor 15 Tahu. 2020," ucapnya kepada Suarakarya.id, Kamis (30/6/2022).
Menurutnya, penyegelan oleh Satpol PP sudah tepat agar tidak menjadi isu suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) yang akan menimbulkan gejolak dan kemarahan ummat Islam khususnya di Kota Bekasi.
Untuk diketahui, promosi minuman keras (miras) gratis dengan nama "Muhammad-Maria" sempat viral di media sosial (medsos).
Baca Juga: Viral, Beredar Video Di TikTok, Dugaan Pungli Di Terminal Tirtonadi
"Hal ini menjadi peringatan bagi pengusaha hiburan jangan memanfaatkan SARA untuk keuntungan bisnis semata," ujarnya.
Artikel Terkait
Holywings Tak Boleh Beroperasi Hingga Akhir Pandemi
Langgar PPKM, Manager Holywings Ditetapkan Tersangka
Andrew Holywings, Keberanian Miliarder Muda Di Tengah Masa Sulit Pandemi
DPMPTSP Cabut Izin Usaha Semua Outlet Holywings Di Jakarta
Sindiran Buat Holywings Kali Ini Dilakukan Penjual Bakso: Gratis Bagi Muhammad Dan Maryam