SUARAKARYA.ID: Romdoni Rahmat, salah satu karyawan lepas PT Andiarta Muzizat Ninja Ekspres yang di PHK secara sepihak. Tanpa alasan, ia dikeluarkan hanya karena dituduh menyebarkan informasi melalui berita dan provokasi sejumlah karyawan.
"Saya disalahkan dua poin, pertama masalah saya menyebarluaskan berita dan itu berefek kerugian perusahaan. Kedua, saya disangkakan memprovokasi agar karyawan lainnya pro ke saya," tuturnya saat didampingi Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kota Bekasi Nendi Kurniawan, di Kantor IWO Kota Bekasi, di Jalan Rawa Tembaga, Bekasi Selatan pada Selasa (28/6/2022).
Buntut PHK sepihak ini berawal dari tuntutan Romdoni ke kantor Pusat Ninja Ekspres terkait gaji tidak sesuai UMR/UMK, kejelasan status karyawan tetap, BPJS, rolling shiff, hingga THR.
Baca Juga: Melakukan PHK Sepihak, Koperasi PT Telkom Disomasi
"Hasilnya buah dari pembicaraan saya dengan orang pusat tidak mendapatkan hasil. Malahan saya diputus sepihak oleh manajemen perusahaan," tuturnya.
Romdoni berusaha meminta kebijakan dari perusahaan selama 5 hari kerja untuk memutuskan hasil keputusan tersebut. Namun pihak perusahaan kekeh, Romdoni harus mengundurkan diri saat keputusan itu dikeluarkan perusahaan tersebut.
"Dan posisi saya juga disuruh tandatangan untuk mengundurkan diri berikut tanpa pesangon 1 bulan gaji sebesar Rp3,5 juta dan uang selama 7 hari kerja Rp945.000," imbuhnya.
Baca Juga: PHK Sepihak Karyawan PT Trans Retail Indonesia
Romdoni tidak menandatangi surat pernyataan pengunduran dirinya dari perusahaan. Ia masih bertahan hingga saat ini.
Artikel Terkait
Bukan Hanya Jualan Produk, Better Be Good Bawa Pesan Campaign-Sosial
Inovasi Terbaru, Digitalisasi Pasar Perumnas Klender Dilakukan Oleh Bank DKI Dan BI
Warga Perum PDK Tolak Pembangunan RS Mitra Keluarga Grand Wisata, Pernah Dilaporkan Ke Satgas Pungli
KPK Diminta Tangani Manipulasi Akta Sertifikat PT PKS, Diduga BPN Dan Kades Lambangsari Terlibat
Ribuan Orang Gelar Demo Damai Minta Polri Dan Kejagung Proses Hukum Kasus Investasi Gagal Bayar Yang Mandek