Ribuan Orang Gelar Demo Damai Minta Polri Dan Kejagung Proses Hukum Kasus Investasi Gagal Bayar Yang Mandek

- Selasa, 28 Juni 2022 | 15:30 WIB
Ribuan orang korban investasi bodong menggelar demo damai di depan gedung Mabes Polri dan halaman belakang Kejaksaan Agung, Selasa (28/6/2022).
Ribuan orang korban investasi bodong menggelar demo damai di depan gedung Mabes Polri dan halaman belakang Kejaksaan Agung, Selasa (28/6/2022).

 

 

 

SUARAKARYA.ID: Ribuan orang dari berbagai elemen masyarakat menggelar demonstrasi damai di depan halaman Mabes Polri dan pintu belakang  gedung Kejaksaan Agung, Selasa (28/6/2022).

Melalui juru bicaranya Banser NU, M Sidik mendesak agar Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo bertindak tegas terhadap bawahanya yang diduga "bermain" sehingga melepas bos KSP Indosurya Henry Surya dari tahanan Bareskrim Polri.

"Lepasnya tersangka Hendry Surya menunjukkan adanya existensi oknum aparat baik di kepolisian maupun di Kejaksaan Agung. Harus ada tindakan tegas," kata orator dari Banser NU itu.

Hal senada disampaikan Saddan Sitorus Ketua LQ Jakarta Barat. " Tidak ada satupun pengusaha investasi bodong yang diproses hukum. Malah rekan kami, Alvin Lim yang menjadi kuasa hukum ribuan warga Korban Investasi bodong dikriminalisasi. Dua kali disidang dalam kasus yang sama. Ini sungguh keterlaluan, " kata Saddan.

Kehadiran ribuan warga di depan kantor Museum Mabes Polri tidak membuat macet lalu lintas. Mereka yang datang dari Bandung, Semarang, Yogyakarta, Solo, Surabaya dan Makasar mengikuti aksi dengan tertib.

Mereka membawa spanduk, poster dan papan nama menuntut agar Korban Investasi bodong diperbatikan oleh Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Baharuddin.

Ketua LQ Indonesia Alvin Lim didampingi putri kesayangannya Kite Victoria Lim berorasi di atas mobil terbuka. Minta agar Kejagung ST Baharuddin tidak hanya pecitraan.
"Kami mewakili 150 ribun Korban Investasi bodong minta keadilan Jaksa Agung agar diproses, para pelaku kejahatan investasi bodong diadili," kata Alvin.

Sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh
mengatakan Henry Surya lepas dari tahanan dikarenakan Tipideksus tidak mampu memenuhi petunjuk P19 Jaksa Penuntut umum dalam waktu 120 hari masa penahanan, sehingga demi hukum Tersangka Koperasi Indosurya 36 Triliun haruslah lepas dari rutan Bareskrim.

Lepasnya Henry Surya menjadi pemantik gerakan dan keinginan para korban lnvestasi bodong untuk mengeluarkan aspirasi dalam bentuk aksi damai karena para korban merasa bahwa Polri dan Kejaksaan belum mampu memberikan masyarakat rasa keadilan.

LQ Indonesia Lawfirm yang meminta izin aksi unjuk rasa di dukung oleh beberapa elemen masyarakat, seperti Banser NU, Pendekar Banten, Laskar Merah Putih, mahasiswa Islam, wartawan dari Serang, Banten, Jakarta dan Bekasi untuk menyuarakan rasa kecewa mereka atas kasus-kasus Investasi bodong yang mandek.

Tampak lautan manusia memenuhi Mabes Polri dan hadir pula artis Patricia Gouw yang juga menjadi korban Koperasi Indosurya ikut dalam aksi unjuk rasa yang dipimpin oleh LQ Indonesia Lawfirm.

Halaman:

Editor: Markon Piliang

Sumber: Liputan lapangan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Program Mandiri Yayasan Warga Kaoem Betawi

Selasa, 28 Maret 2023 | 14:41 WIB

Korban Trading Forex Melapor ke Polda Metro Jaya

Senin, 27 Maret 2023 | 19:52 WIB
X