SUARAKARYA.ID: Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi, yang bertepatan pada 10 Dzulhijjah 1443 H akan jatuh pada Sabtu, 9 Juli 2022 mendatang.
Edaran ini diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban tahun 1443 H/2022 M di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.
“Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan Salat Hari Raya Idul Adha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Sabtu (25/6/2022).
Baca Juga: Aksi Nyata GNRM, Gotong Royong Tanam Mangrove Dan Pohon Sukun Di Pulau Tidung Kecil
Edaran ini juga merupakan tindak lanjut dari rapat perkembangan dan penanganan kasus PMK, yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/6/2022), yang dihadiri Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Ketua BNPB Suharyanto.
Dalam rapat itu, Kemenag akan melakukan pengaturan terkait hewan kurban di tengah mewabahnya penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak di Tanah Air menjelang Iduladha 1443 Hijriah.
“Menjelang dan pada Iduladha dan tiga hari tasyrik di Iduladha pasti kebutuhan hewan ternak terutama sapi dan kambing itu akan tinggi," ungkap Menag Yaqut.
Baca Juga: PJB Dan PT Indonesia Comnets Plus Kerja Sama Terkait Keandalan Sinyal Telekomunikasi
"Tapi mengingat wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) ini, di Kementerian Agama akan melakukan pengaturan terkait bagaimana kurban hewan-hewan ternak dalam masa pandemi PMK ini,” ujarnya.
Artikel Terkait
Perayaan Idul Adha 1442 Hijriyah Di Tengah PPKM
Qonita Luthfiyah: Rayakan Idul Adha, Tetap Potong Kurban dengan Taat Prokes
Ditargetkan 8016 Ekor Kambing, Kurban Online Baznas Bakal Menjangkau Ujung Negeri
Baznas Papua Barat Mulai Buka Layanan Penerimaan Hewan Kurban
Seminar Ekonomi Kurban Pasca Pandemi, Idul Adha Menjadi Momen Bangkitkan Eksistensi Peternak Kecil Di Daerah