SUARAKARYA.ID: Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada pengembang Cluster Royal Nuri Residence jika terbukti melakukan pelanggaran. Dia mengatakan itu menanggapi keluhan warga di Komplek Jerman, Jalan Nuri RT 02 RW 03, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Siapapun yang melanggar peraturan tata ruang bakal diberikan sanksi tegas, termasuk oknum aparat yang terlibat," tegas Riza Patria, kemarin malam.
Riza Patria mengaku dirinya sudah memerintahkan Camat dan Wali Kota di seluruh DKI Jakarta untuk menyelidiki perumahan-perumahan atau bangunan yang terindikasi melakukan pelanggaran.
Mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan pengembang kluster di Pesanggrahan, politisi Gerindra ini menyatakan akan memanggil aparat terkait seperti Lurah, Camat, bahkan sampai Wali Kota.
"Saya belum menerima laporan soal dugaan pelanggaran (kluster) di Pesanggrahan. Nanti saya akan tanyakan," ucapnya.
Sebelumnya, Lurah Pesanggrahan Jumadi membenarkan bahwa pembangunan kluster di Komplek Jerman, Jalan Nuri RT 02 RW 03 Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pernah disegel dan dibongkar. "Juga digugat ke PTUN DKI Jakarta," kata Jumadi.
Ia juga membenarkan bahwa kini pengembang telah melakukan pembangunan kembali, meski sedang digugat ke PTUN DKI. Jumadi menyatakan dirinya tidak bisa berbuat apa-apa, hanya bisa memantau saja.
“Saya hanya bisa menunggu perintah dari PSTP dan Sudin Citata Jakarta Selatan,” jelasnya.
Begitu juga dengan ditemukannya pelanggaran dalam IMB. Jumadi menegaskan kembali bahwa dirinya hanya diperintahkan untuk menunggu hasil putusan pengadilan.
Artikel Terkait
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Akan Gelar Sidang Perdana Putra Siregar Dan Rico Valentino Besok
BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa Gelar Sosialisasi Gerakan Anti Korupsi
Ini Dia 6 Alasan Kenapa Harus Menggunakan Asuransi Mobil
Cidera Marcus Belum Pulih, Minions Menarik Diri Dari 3 Turnamen
Kepada GM IBM Asia Pacific Menko Airlangga Hartarto Kemukakan Tranformsi Digital Indonesia, Apa Saja?