SUARAKARYA.ID: Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP Kota Depok sebentar lagi bakal digelar.
Kini tengah berjalan proses PPDB selevel SMA di Jawa Barat. Untuk tingkat SMA telah diumumkan siswa-siswa yang lolos lewat jalur Afirmasi. Selanjutnya mereka melakukan proses daftar ulang tanggal 21-22 Juni 2022.
Setelah jalur afirmasi selesai, kemudian dilanjut tahap 2 jalur zonasi PPDB selevel SMA.
PPDB Jabar tahap 2 dikhususkan bagi peserta yang ingin mendaftar melalui jalur zonasi SMA dan jalur prestasi nilai rapor umum SMK. Tahun ini, Disdik Jabar telah menghapus ranking rapor dari persyaratan. Jadi, peserta hanya perlu mengunggah nilai rapor semester 1 sampai 5.
Baca Juga: PPDB Depok SMA Berjalan, Level SMP Sebentar Lagi, Siap-siap Yuk!
Baca Juga: Pelaksanaan PPDB 2022 Di Jawa Barat Berlangsung Adil Dan Transparan, Ridwan Kamil Pastikan Itu
Bagi calon peserta didik yang belum lolos seleksi PPDB Jabar 2022 tahap 1, tak perlu kecewa karena masih ada seleksi tahap 2 yang akan dibuka pada 23-30 Juni 2022.
Sementara itu untuk PPDB tingkat SMP Kota Depok dijadwalkan baru dimula akhir Juni hingga bulan Juli 2022. Berdasarkan kalender Disdik untuk zonasi dimulai 11-12 Juli 2022 dan afirmasi atau tidak mampu 27-28 Juni 2022. Sedangkan, PPDB inklusi pada 29 Juni 2022.
PPDB jalur prestasi akademik 30 Juni 2022 dan non-akademik 1 Juli 2022. PPDB perpindahan orang tua dan anak pada 4 Juli 2022, SMP terbuka 13-14 Juli 2022.
Lalu, pengumuman zonasi 13 Juli 2022, pengumuman afirmasi 1-2 Juli 2022. Pengumuman prestasi 30 Juni-1 Juli 2022. Daftar ulang zonasi 14-18 Juli 2022 dan afirmasi 5-6 Juli 2022.
Sementara itu Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok melibatkan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) untuk mencegah praktik pungutan liar saat proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Depok Tahun Ajaran 2022/2023.
Kolaborasi dengan Saber Pungli untuk memberikan edukasi pencegahan praktik pungutan liar di lingkungan satuan pendidikan di Kota Depok. "Sudah kami sosialisasikan melalui spanduk," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok Sutarno, Senin, 20 Juni 2022.
Dia mengimbau peran serta masyarakat umum dan calon siswa atau orang tua untuk aktif mengawasi dan melaporkan bila masih menemukan praktik pungutan tidak jelas.
"Jika ada pelanggaran (pungli) pada proses PPDB harap laporkan kepada petugas yang menangani pungli ke nomor Handphone (HP) yang tertera di spanduk, " ucap dia.***
Artikel Terkait
Rizki Apriwijaya Sebut Jalan Raya Sawangan Macet Tak Berkesudahan, Depok Kurang SMA Negeri
Ganjar Pranowo Gratiskan SMA, SMK, Dan SLB Negeri Di Jateng
Wakil Walikota Depok Apresiasi Sekolah Bintara Gelar LKBB Tingkat SMP Se-Jabodetabek