SUARAKARYA.ID: Pelaksanaan PPDB tahun 2022 ini sama dengan tahun 2021.Oleh karena itu, di Kota Bandung tetap mengacu pada perwal tahun 2021.
'Jadwal pelaksanaan PPDB sistemnya masih sama, yakni ada proses pengisian data, pendaftaran dan pengumuman serta daftar ulang. Untuk pengisian data dibagi 2 tahap, yakni tahap 1 dan tahap 2," kata Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung, H. Aries Supriyatna, Selasa (7/6/2022).
Aries menjelaskan, tahap 1 diperuntukkan bagi Jalur Afirmasi, Prestasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua. Untuk pengisian data diri mulai tanggal 23 Mei-10 Juni, pendaftaran calon peserta 13-17Juni, pengumuman 24 Juni dan daftar ulang 27-28 Juni 2022.
Baca Juga: Pembangunan Kluster Di Pesanggrahan Langgar Aturan, Gubernur Anies Diminta Turun Tangan
Sedangkan tahap 2 menjadi tahapan bagi calon siswa Jalur Zonasi. Pengisian data berlaki 25 Mei-10 Juni, pendaftaran calon peserta 27 juni-1 juli, pengumuman 8 juli serta daftar ulang 11-12 juli 2022.
Berdasarkan informasi dari Dinas Pendidikan, kuota PPDB Kota Bandung tahun 2022 menyediakan kuota bagi SMP berjumlah 14.592 dan kuota pelajar SD 23.968. Adapun kuota PPDB SMA menjadi ranah Pemerintah Provinsi.
Aries mengatakan, bagi warga yang terdaftar di DTKS Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) harus melampirkan kartu kesejahteraan sosial seperti, KIS, KIP, PKH dsb. Lampiran ini bisa dijadikan sebagai persyaratan.
Baca Juga: Peringati Hari Donor Darah Sedunia, Pertamina RU VII Kasim Gelar Aksi Donor Darah
Apabila masih ada warga yang kurang mampu dan belum terdaftar di Data DTKS, bisa datang langsung ke kantor kelurahan untuk dibuatkan surat keterangan tidak mampu, serta dibawa ke musyawarah kelurahan sebagai upaya pengajuan untuk masuk ke DTKS oleh pihak kelurahan.
Artikel Terkait
13 Calon Haji Kloter 4 Embarkasi Solo Tertunda Keberangkatannya, Belum Layak Terbang
Pembangunan Kluster Di Pesanggrahan Langgar Aturan, Gubernur Anies Diminta Turun Tangan