Sementara itu, kuasa hukum Deni Muhammad Ali, Syafruddin Lubis membenarkan pernyataan klienya. Dia meminta Dimas Galih untuk tidak membuat pernyataan yang menjurus ke fitnah.
”Kita minta jangan membuat pernyataan yang tidak sesuai fakta nanti menjadi fitnah dan berpotensi menjadi pencemaran nama baik seseorang. Apalagi Dimas Galih mengatakan ormas sering kali melakukan tindakan yang membuat resah warga faktanya sampai saat ini diwilayah RW 06 masih tetap kondusif dan baik-baik saja,” ujarnya.
Baca Juga: Ketua Umum DPP KNPI Ilyas Indra Sebut Banyak Ormas Kepemudaan Berpolemik
Syafruddin Lubis juga menambahkan, akan tetap mengawal dan siap mengambil langkah-langkah hukum. yang dianggap perlu dalam persoalan ini.
Dihubungi Suarakarya.id, Wakil Ketua Karang Taruna RW 06 Kranji, Dimas Galih tak banyak menanggapi bantahan dari Deni Muhammad Ali. Ia pun mengaku telah menyerahkan kepada pihak kepolisian.
"Karna semua keterangan dan alat bukti sudaj kami sampaikan kepada pihak Polres Metro Bekasi Kota dan Polda Metro Jaya. Pembuktiannya ada di pihak Kepolisian," katanya.
Baca Juga: Tokoh Ormas Banten Depok Gabung Ke Partai Golkar
"Selain itu juga, saat kejadian di dalam Kantor RW 06 banyak juga Warga yg mendengar," katanya. ***
Artikel Terkait
Berikan Tujuh Rekomendasi 2022, DPRD Dorong Optimalisasi Kinerja Pemkot Bekasi
Bapemperda Minta Pemkot Bekasi Listing Perda Tidak Efektif
Uchok Sky Khadafi Minta Plt Tri Rotasi ASN Pemkot Bekasi
Catatan Komisi II Ke OPD: Pemkot Bekasi Belum Melaksanakan Rekomendasi LKPJ 2021
Proses Alih Tugas Jabatan Di Pemkot Bekasi Dinilai Sudah Tepat