SUARAKARYA.ID: Ketua Gibas Resort Kota Bekasi Deni Muhammad Ali menuding pemberitaan di sejumlah media online terkait ancaman dengan kekerasan kepada Ketua Karang Taruna RW 06, Kelurahan Kranji, tidak benar alias fitnah.
Deni telah menyampaikan klarifikasi itu didampingi Syafruddin Lubis kuasa hukum dan Roni M. Poly selaku Sekretaris Gibas Resort Kota Bekasi pada Senin (23/5/2022) kemarin.
Perihal klarifikasi tersebut terkait Karang Taruna RW 06 Kranji mendatangi Mapolres Metro Bekasi Kota pada Rabu (18/5/2022) lalu, untuk meminta perlindungan hukum. Mereka diwakili oleh Wakil Ketua Dimas Galih dan sejumlah pengurus Karang Taruna RW 06 setempat.
Baca Juga: Anies Apresiasi Regenerasi Ormas Pemuda Katolik
Dalam laporan itu, ormas yang dituduhkan (GIBAS) telah mengancam dan mendatangi rumah Ketua Karang Taruna. Semula, Karang Taruna hendak melakukan kegiatan dilingkungan ya terkait pengelolaan UMKM.
"Saya, Deni Muhammad Ali sebagai warga RW 06, Kelurahan Kranji, yang juga Ketua Gibas Resort Kota Bekasi, menyatakan bahwa semua tudingan dari Dimas Galih yang katanya Wakil Ketua Karang Taruna RW 06 adalah tidak benar. Dan saya sampai saat Ini belum pernah bertemu dengan dia," katanya.
Selain itu, Deni juga mengklarifikasi terkait kepemilikan aset Pemkot Bekasi yang ditempati Kantor Sekretariat Gibas Resort Kota Bekasi.
Baca Juga: Ketua Ormas MKGR Ancam Pecat Ketua Daerah Yang Tidak Aktif
"Perlu diketahui bahwa keberadaan kantor Sekretariat Gibas sudah hampir 9 tahun sejak tahun 2014 yang notabene awalnya dipelopori oleh pengurus terdahulu yang sebagian angota pengurusnya adalah warga RW 06," terangnya.
Artikel Terkait
Berikan Tujuh Rekomendasi 2022, DPRD Dorong Optimalisasi Kinerja Pemkot Bekasi
Bapemperda Minta Pemkot Bekasi Listing Perda Tidak Efektif
Uchok Sky Khadafi Minta Plt Tri Rotasi ASN Pemkot Bekasi
Catatan Komisi II Ke OPD: Pemkot Bekasi Belum Melaksanakan Rekomendasi LKPJ 2021
Proses Alih Tugas Jabatan Di Pemkot Bekasi Dinilai Sudah Tepat