SUARAKARYA.ID: Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus pembunuhan calon Kakak ipar berinisial MYS (32), warga Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur. Pembunuhan dilatarbelakangi sakit hati tersangka.
Tersangka yang diketahui berinisial AY (29) merupakan pacar adik korban bernama Ana.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki mengatakan, tersangka AY dijerat dengan hukuman 20 tahun hingga hukuman mati.
Baca Juga: Polres Metro Bekasi Kota Targetkan Vaksinasi Booster Capai 30 Persen
"Terhadap tersangka kita kenakan pasal 340 KUHPidana subsider pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ungkap Hengki dalam keterangan pers, di Mapolres Metro Bekasi, di Jalan Pangeran Jayakarta, Medansatria, Kota Bekasi, Selasa (24/5/2022).
Hengki mengungkapkan awal terjadinya pembunuhan yang terjadi pada Minggu (22/5/2022) malam sekira pukul 20.00 WIB, di Jalan Bintara I Gang Seng Nomor 6, RT 014/RW 002, Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat.
Sehari sebelum pembunuhan, tersangka AY mendatangi rumah korban untuk menemui ANA pada Sabtu (21/5/2022) sekira pukul 23.00 WIB. Di tempat kejadian perkara (TKP), tersangka merokok, kemudian ditegor oleh korban sambil berkata kasar.
Baca Juga: Hadapi Idul Fitri, Polres Metro Bekasi Kota Percepat Pencapain Vaksinasi Booster
Tak terima ditegor, keesokan harinya sekira pukul 10.00 WIB tersangka mencari korban di rumah, namun tidak bertemu. Malam harinya, tersangka akhirnya bertemu dengan korban di rumahnya.
Artikel Terkait
Tingkatkan Profesionalisme Humas, Polres Metro Bekasi Adakan Pelatihan Video Jurnalistik
Jaga Ramadan, Polres Metro Bekasi Kota Tindak Pebalap Liar-Knalpot Bising
Polres Metro Bekasi Kota Tangkap Oknum Ormas Penganiaya Anggota Dishub
Polres Metro Bekasi Kota Tangkap Oknum Ormas Penganiaya Anggota Dishub
Satlantas Polres Metro Bekasi Menambah Titik Penyekatan Di Akses Gerbang Tol