SUARAKARYA.ID: Bergiat melakukan pendalaman dan pengembangan, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan menetapkan dua orang lagi tersangka dalam kasus dugaan korupsi mafia pupuk urea bersubsidi di tiga kecamatan yaitu Kecamatan Kesesi, Sragi dan Siwalan kurun tahun 2019-2021.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pekalongan Abun Hasbullah Syambas SH MH mengatakan kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yang baru tersebut masing-masing HUM dan SH selaku admin dan bekas admin CV Tani Jaya distributor pupuk urea bersubsidi di ketiga kecamatan.
“Kedua orang itu dijadikan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan tim penyidik yang mendapati fakta hukum turut serta korupsi dengan tersangka MYF selaku Direktur CV Tani Jaya,” tutur Abun Hasbullah Syambas (20/5/2022).
Abun menyebutkan untuk kepentingan proses penyidikan kedua tersangka langsung dikenakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatanganinya Nomor 587 dan Nomor 588/M.3.45/Fd.1/05/2022 tanggal 19 Mei 2022. “Kedua tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 19 Mei hingga 7 Juni 2022. Bisa diperpanjang lagi untuk kepentingan penyidikan,” jelasnya. Dia juga menyebutkan peran kedua tersangka diduga membuat laporan fiktif kegiatan yang terkait penyaluran pupuk urea bersubsidi di tiga kecamatan tersebut.
tersangka HUM selaku admin CV Tani Jaya membuat laporan bulanan KPL secara fiktif yakni dengan memfiktifkan angka-angka penebusan. “Tidak sesuai dengan permintaan dari pengecer, kios dan KPL,” ungkap Kajari Kabupaten Pekalongan.
tersangka HUM juga diduga memfiktifkan angka penyaluran dalam laporan bulanan KPL. Tidak itu saja, penyidik juga menemukan fakta pembuatan laporan bulanan KPL seharusnya dilakukan masing-masing pengecer, kios dan KPL.
Selanjutnya kedua tersangka membuat data atau laporan fiktif seperti berita acara serahterima, surat pemesanan, rekapitulasi laporan bulanan KPL dan laporan bulanan distributor yang dilakukan atas perintah tersangka MFY selaku Direktur CV Tani Jaya.

Kedua tersangka atas perbuatan yang diduga merugikan keuangan negara dan para petani setempat tersebut dipersalahkan melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sampai saat ini telah ditetapkan tiga tersangka terkait mafia pupuk subsidi di Kabupaten Pekalongan oleh penyidik Kejari Pekalongan. Pun demikian, tim penyidik masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus mafia pupuk bersubsidi tersebut hingga tidak menutup kemungkinan ada lagi tersangka baru dengan modus kejahatan kurang lebih sama.***
Artikel Terkait
Kajari Kabupaten Pekalongan Dipuji Jaksa Agung Berkat Kinerja Bongkar Mafia Pupuk