SUARAKARYA.ID: Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.
Kebijakan ini diambil dengan memperhatikan kondisi saat ini manakala penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia makin terkendali.
"Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker,” ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (17/5/2022), disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden.
Baca Juga: Belanja Masyarakat Saat Ramadan Dan Lebaran Signal Positif Bagi Pemulihan Ekonomi Nasional
Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, Presiden tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.
"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," ujarnya.
Adapun khusus bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, menurut Presiden, sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen.
Baca Juga: BLT Minyak Goreng, Presiden Serahkan Bantuan Untuk Masyarakat Bogor

Artikel Terkait
PPKM Berangsur Mulai Dicabut, Chamber Of Liquor Respon Positif Hadirkan Cafe Bar Adaptif
Covid-19 : Hore, PPKM Level 4 Jawa-Bali Resmi Dicabut!
Airlangga: Shalat Tarawih Di Masjid Selama Ramadhan Dibolehkan, PPKM Diperpanjang
Pemerintah Perpanjang PPKM, Kendalikan Pandemi Pasca Peningkatan Mobilitas Mudik Lebaran