SUARAKARYA.ID: Ketua Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Bhasan menyikapi soal kebijakan#mutasi yang tengah menjadi sorotan di kalangan anggota DPRD Kota Bekasi. Rencananya, sejumlah politisi Kalimalang itu akan melayangkan mosi tak percaya, hak interpelasi hingga mendorong gugatan ASN.
"Saya melihat semata-mata ada tendensi politik. Sehingga, pihak yang merasa keberatan tidak lagi mengedepankan nilai intelektual dan kecerdasan dalam konstitusi tata negara yang sah," katanya, Minggu (15/5/2022).
Ia mengatakan, kebijakan yang dilakukan Plt Wali Kota Bekasi tidak melanggar konstitusi. Lagi pula, lanjutnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menyetujui usulan alih tugas jabatan atau#mutasi pengisian kekosongan jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.
DpBaca Juga: Bahas Draf Perwal PPDB, Komisi IV DPRD Kota Bekasi Usulkan Perbaikan Daya Tampung-Titik Koordinat
"Jadi, tidak pantas Plt Tri disalahkan," katanya.
Kondisi hari ini, kata Bhasan, birokrasi di lingkungan Pemkot Bekasi tidak bisa berjalan secara maksimal. Sebab, banyak posisi jabatan yang kosong.
"Seperti, ada beberapa OPD yang tidak memiliki kuasa pengguna anggaran secara penuh, hanya diisi oleh pelaksana tugas.
Baca Juga: DPRD Sebut IKU Rendah, Plt Tri: Kita Evaluasi Masih Ada Satu Tahun
"Ini kan, jalan satu-satunya harus diisi oleh pejabat definitif. Jadi, jangan salahkan Plt Wali Kota jika mengambil tindakan yang seyogyanya menjadi kebutuhan," katanya.
Artikel Terkait
Komisi IV Minta Disdik Kota Bekasi Matangkan PPDB Online
Bahas Draf Perwal PPDB, Komisi IV DPRD Kota Bekasi Usulkan Perbaikan Daya Tampung-Titik Koordinat
Sejumlah Wilayah Di Jabodetabek Berpotensi Diguyur Hujan Sore Nanti
Koalisi Golkar, PAN, PPP Jadi Alternatif Pilihan Partai Tengah Nasionalis Religius
NasDem Bentuk Gerakan Restorasi UMKM Di Bekasi