SUARAKARYA.ID: Kasus perusakan tembok bekas Keraton Kartasura, di Kampung Krapyak Kulon RT 02 RW 10 Kelurahan Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah terus bergulir. Pemilik lahan, Burhanudin telah dimintai keterangan oleh tim Kejaksaan Agung (Kejagung) kemarin di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.
Terkait kasus tersebut, kuasa hukum pemilik lahan, Bambang Ary Wibowo kepada wartawan di Solo, Kamis (12/5/2022) mengatakan berdasarkan fakta-fakta hukum dan foto yang dikumpulkan ternyata bukan niat untuk disengaja merusak. Pihaknya juga menawarkan mediasi.
"Dalam pasal 105 UU Cagar Budaya kan disebutkan dengan sengaja merusak, dia gak ada niatan untuk merusak maka saat diproses menjadi kasusnya tidak absolut," jelas Banbang Ary.
Baca Juga: Pembunuhan Warga Sipil Kembali Dilakukan OTK Di Papua
Untuk itu pihaknya menawarkan bagaimana jika menyelesaikan masalah tersebut secara mediasi, win-win solution. Salah satu mediasi yang ditawarkan adalah, Burhanudin mengaku salah tetapi dilakukan karena ketidaksengajaan karena ketidaktahuan.
"Tetapi niat baiknya dari Burhanudin akan merestorasi, akan mengembalikan lagi seperti bentuk sebelumnya. Termasuk ukuran batu batanya akan dibuat sama seperti ukuran batu bata sebelumnya," jelasnya lagi.
Pada kesempatan itu, Bambang Ary juga menunjukkam foto-foto kondisi di sekitar situs Benteng Keraton Kartasura tersebut. Foto-foto tersebut membuktikan jika sebelumnya sudah banyak tembok-tembok bekas Keraton Kartasura yang dirusak.
Baca Juga: EWG G20, Kemnaker Ajak Para Delegasi Kunjungi Salah Satu Sentra Usaha Kerajinan Di Jogja
Artikel Terkait
Perusakan Tembok Keraton Kartasura, Gibran Sesalkan, Bupati Etik Suryani Kecewa
Kejagung ikut Turun Tangan Terkait Perusakan Tembok Bekas Keraton Kartasura
Setelah Tinjau Lokasi Perusakan Tembok Keraton Kartasura, Tim Kejagung Periksa Sejumlah Saksi