Semua program kegiatan yang akan menjadi fokus kegiatan Badan Kehormatan, bertujuan agar ketika terjadi permasalahan yang terkait khususnya dengan pengawasan, disiplin dan etika anggota dan lembaga DPRD Kota Depok dapat berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini agar program kerja tugas dan fungsi DPRD Kota Depok secara umum dapat tercapai
dan tidak keluar ataupun menyimpang serta bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Depok, Kode Etik DPRD Kota Depok dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Kota Depok.***
Artikel Terkait
Ini Tanggapan Fraksi PKS Terhadap 6 Raperda Di Sidang Paripurna DPRD Depok
Wakil Walikota IBH Depok Sebut Survey Depok Intoleran, Survey Adu Domba
Anggota DPR RI Wenny Haryanto Soroti Lemahnya Pemkot Depok Komunikasi Dengan Pemerintah Pusat