Baca Juga: Virus Penyakit Mulut Dan Kuku, Polri Turun Tangan Siap Bantu Kementerian Pertanian Dan Di Lapangan
Baca Juga: Virus Penyakit Mulut Dan Kuku, Polri Turun Tangan Siap Bantu Kementerian Pertanian Dan Di Lapangan
Dengan adanya tanda khusus tersebut tidak ada lagi alasan tidak tahu. Semua data-data dikumpulkan baik dari RT/RW, Lurah, Camat bahkan dari Dinas Pendikan dan Kebudayaan, Dinas Pariwisata.
"Kita akan menjaga pasti kita tidak tega situs sejarah kita hilang. Untuk kasus ini kami tidak ingin mencari siapa yang salah. Tetapi ingin meluruskan terkait keberadaan situs cagar budaya di kawasan itu," paparnya.
Kejagung telah menyerahkab penanganan perkara perusakan tembok Benteng Keraton Kartasura kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB), untuk proses hukumnya.
Baca Juga: Produk Ekonomi Kreatif Indonesia Tampil Pada 1st TWG 2022
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo, Siti Laila mengatakan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sudah menetapkan tembok Keraton Kartasura sebagai situs cagar budaya.
"Sudah jelas bahwa sebagai cagar budaya tingkat kabupaten. Ditetapkan tanggal 28 April 2022, penetapan itu dilakukan setelah Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Sukoharjo menyerahkan hasil kajian tembok Benteng Keraton Kartasura," jelas Siti Laila.
Penyerahan itu dilakukan bersama dengan sejumlah situs lainnya pada 25 April 2022 lalu. Sejumlah situs yang dinyatakan sebagai cagar budaya diantaranya struktur makam Sedah Mirah, makam Haryo Panular, bangunan Masjid Hastono Keraton Kartasura, struktur sumur bandung, dan Benteng Cepuri Keraton Kartasura. ***
Artikel Terkait
Buntut Perusakan Tembok BCB Keraton Kartasura, Dua Orang Dimintai Keterangan Polisi
Perusakan Tembok Keraton Kartasura, Gibran Sesalkan, Bupati Etik Suryani Kecewa
Kejagung ikut Turun Tangan Terkait Perusakan Tembok Bekas Keraton Kartasura