Rencana Pembangunan Hotel 28 Lantai Di Solo Jalan Terus, Meski Tunggu Penyelesaian Sengketa

- Rabu, 16 Maret 2022 | 23:03 WIB
Pemilik aset, Rudy Indijarto dan Direktur PT Kusuma Mulia Realty, Cristiana Anggraeni memperlihatkan gmbar desain hotel 28 lantai yang akan dibangun di Solo (Endang Kusumastuti)
Pemilik aset, Rudy Indijarto dan Direktur PT Kusuma Mulia Realty, Cristiana Anggraeni memperlihatkan gmbar desain hotel 28 lantai yang akan dibangun di Solo (Endang Kusumastuti)

 

SUARAKARYA.ID: Hotel dan apartemen bintang lima dengan 28 lantai akan berdiri di Kota Solo. PT Kusuma Mulia Realty saat ini tengah mempersiapkan pembangunan hotel 28 lantai yang berada di Jalan Slamet Riyadi Solo tersebut.

Rencana pembangunan hotel tersebut telah ada sejak zaman Presiden Joko Widodo menjadi Wali Kota Solo. Sempat terganjal oleh kasus lelang dengan Direktorat Jenderal Pajak  (DJP), tetapi kasus tersebut sudah selesai dengan adanya putusan Mahkamah Agung RI yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde) dengan membatalkan pelelangan.

"Saat itu, semua proses perizinan sudah dilakukan. Namun, untuk saat ini, PT Kusuma Mulia Realty akan menyesuaikan perizinan dengan ketentuan yang baru. Seperti ketentuan batasan tinggi bangunan dan sebagainya," jelas Direktur PT Kusuma Mulia Realty, Cristiana Anggraeni, kepada wartawan di Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu (16/3/2022).

Menurut Cristiana, bentuk bangunan tersebut adalah hotel, apartemen dan lifestyle. Dibangun di atas lahan seluas 2.798 meter persegi dan aksesnya akan langsung terhubung dengan Jl. Slamet Riyadi, di pusat Kota Solo. Lokasi pembangunan tidak jauh dari Museum Batik Danarhadi.

Baca Juga: Omah Kampoeng Perdamaian, Rumah Restorative Justice Di Kota Solo

Pembangunan hotel dan apartemen tersebut diharapkan bisa berjalan pada pertengahan tahun ini dan selesai dalam dua tahun ke depan. Dia berharap dengan rencana tersebut, PT Kusuma Mulia Realty bisa turut memberi warna terhadap ekonomi Solo dan meramaikan sektor perhotelan dan pariwisata di Kota Solo

Tetapi, meskipun sudah ada putusan MA dengan kekuatan hukum tetap, yang membatalkan pelelangan tanah yang akan digunakan sebagai hotel, masih ada masalah yang belum selesai. 

"Sudah ada putusan yang jelas dan inkrah, dimana DJP membuat surat pembatalan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kanwil Jateng juga telah mengeluarkan surat yang memerintahkan BPN (Badan Pertanahan Nasional (BPN) Solo  untuk mencabut sertifikat tanah atas nama pemenang lelang, tetapi sampai saat ini BPN Solo belum mencabut sertifkat tersebut," papar pemilik tanah, Rudy Indijarto Sugiharto pada kesempatan yang sama.

Menurut Rudy, dengan putusan MA tersebut maka status tanah yang akan dibangun untuk hotel 28 lantai sudah sah. Pihaknya hanya tianggal menunggu pencabutan sertifikat tanah atas nama pemenang lelang.

Baca Juga: Unik, Hotel Di Solo Pajang Miniatur Masjid Dari Kue Kembang Goyang

"Pembangunan hotel kan juga untuk pembangunan Kota Solo. Kami meminta BPN agar menindaklanjuti hal tersebut," ujarnya.

Rudy juga mengaku kecewa dengan adanya kejadian tersebut, ia merasa tidak aman karena sertifikat yang disimpan sejak pertama kali dibelinya tiba-tiba disalin dan menjadi hak milik orang lain, karena utang pajak yang salah milik PT Kusuma Mulia periode 2002-2008 yang saat ini sudah dibatalkan MA lewat putusan MA Nomor 4200/B/PK/Pjk/2020 tanggal 18 November 2020.

Sementara itu menurut Kuasa Hukum Rudy, Johan Erwin Ishartanto menegaskan keputusan MA tersebut mempertimbangkan karena adanya error in persona, salah obyek dalam penyitaan yang dilakukan DJP.

Halaman:

Editor: Gungde Ariwangsa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X