Uji Coba Tanpa Karantina
Sementara itu pemerintah juga berencana akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN yang datang ke Bali. Kebijakan ini direncanakan akan berlaku mulai tanggal 14 Maret mendatang dengan persyaratan-persyaratan khusus yang sudah diperhitungkan secara matang.
Menurut Luhut, Bali dipilih sebagai lokasi uji coba percontohan karena
tingkat vaksinasi dosis kedua umum yang sudah tinggi dibandingkan provinsi lainnya. Namun dalam masa persiapan menuju tanggal 14 Maret, pemerintah tetap akan terus mengakselerasi dosis kedua untuk
kelompok masyarakat lanjut usia (lansia) serta vaksinasi booster.
“Jika uji coba di Bali berjalan baik, kami akan perluas kebijakan tanpa karantina
di seluruh Indonesia sejak 1 April atau lebih cepat dari 1 April 2022. Namun, sekali lagi kebijakan ini akan dilakukan berdasarkan data perkembangan pandemi ke depan,” ujarnya.
Baca Juga: Kemenlu RI: Sudah 31 WNI Berhasil Dievakuasi Dari Ukraina
“Target 14 Maret 2022 dapat kita percepat satu minggu jika dalam evaluasi minggu depan tren kasus menunjukkan hasil yang membaik. Karena di Bali kelihatannya, kemarin, kami lihat selama beberapa minggu terakhir angkanya terus membaik,” ucap Menko Marves.
Menurut Luhut, Bali dipilih sebagai lokasi uji coba percontohan karena tingkat vaksinasi dosis kedua umum yang sudah tinggi dibandingkan provinsi lainnya. Namun dalam masa persiapan menuju tanggal 14 Maret, pemerintah tetap akan terus mengakselerasi dosis kedua untuk kelompok masyarakat lanjut usia (lansia) serta vaksinasi booster.
“Jika uji coba di Bali berjalan baik, kami akan perluas kebijakan tanpa karantina di seluruh Indonesia sejak 1 April atau lebih cepat dari 1 April 2022. Namun, sekali lagi, kebijakan ini akan dilakukan berdasarkan data perkembangan pandemi ke depan,” katanya.
Baca Juga: Alasan Presiden Jokowi Tetapkan 1 Maret Sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara
Adapun beberapa persyaratan untuk masuk ke Bali tanpa karantina tersebut adalah sebagai berikut
1. PPLN yang datang harus menunjukkan pembayaran booking hotel yang sudah dibayar minimal empat hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi warga negara Indonesia (WNI).
2. PPLN yang masuk harus sudah divaksinasi lengkap atau booster.
3. PPLN melakukan entry PCR-test dengan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar. Setelah negatif PPLN dapat bebas beraktivitas dengan prokes tetap diterapkan.
4. PPLN kembali melakukan PCR-test di hari ketiga di hotel masing-masing.
5. Event internasional yang akan dilakukan di Bali selama masa uji coba tanpa karantina ini akan menerapkan ketentuan tes antigen tiap hari terhadap peserta tanpa terkecuali.