Ahmad Fauzi menghembuskan nafasnya yang terakhir, setelah menabrak pohon saat dalam perjalanan pulang usai mengikuti training di depan Stadion Lamongan. Karena sudah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, ahli waris korban menerima santunan JKK Meninggal Dunia sebesar Rp195,672 juta, JHT Rp4,5 juta dan JP sebesar Rp363.300/bulan. Santunan diserahkan kepada orang tua almarhum.
Menurut Imam Saputra, santunan BPJAMSOSTEK yang diserahkan itu merupakan bukti kehadiran negara pada keluarga pekerja yang sedang tertimpa musibah. "Kami berharap seluruh pekerja di Gresik segera mendaftar jadi peserta. Karena resiko kecelakaan kerja dan kematian bisa terjadi kapanpun dan pada siapapun," ujarnya.***