“Pelaku sudah kami tangkap,” pungkasnya.
Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara manimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.***
“Pelaku sudah kami tangkap,” pungkasnya.
Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara manimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.***