Baca Juga: Alumni-alumni IPB Terbaik Harus Siap Dikirim Ke Kampung Dan Pelaku UMKM Didorong Ke Luar Negeri
Menurut Mastuki, PT Yupi Indo Jelly Gum pernah melakukan pendaftaran sertifikasi halal pada 23 Desember 2019, namun tidak sampai keluar sertifikat halal dari BPJPH. Mereka hanya menerima ketetapan halal dari MUI dengan nomor 00110060360212 yang diterbitkan pada 1 April 2020 dan akan berakhir pada 31 Maret 2022. Hanya saja, ketetapan halal itu tidak diserahkan ke BPJPH. Padahal seharusnya Sertifikat Halal itu diterbitkan oleh BPJPH.
Baca Juga: Amerika Serikat Dan Sekutu Eropa Bertekad Bulat Perang Total Lawan Rusia Bila Menginvasi Ukraina
“Memang seharusnya sejak 17 Oktober 2019 pendaftaran sertifikasi halal ditangani BPJPH. Jadi kami baru tahu saat PT Yupi Indo Jelly Gum mengajukan dokumen sertifikasi halal yang baru tahun 2021, mereka melampirkan ketetapan halal dari MUI. Hal ini mungkin karena proses masih manual saat itu sehingga perusahaan tidak bisa membedakan antara ketetapan halal yang dikeluarkan MUI dengan sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH,” pungkasnya. ***
Artikel Terkait
Anak Presiden Filipina Ferdinand Marcos Maju Pilpres, Jengkel Ditanya Kekejaman Masa Lalu
Menghilang Bikin Geger, Muncul Pun Peng Shuai Bikin Heboh Australia Terbuka Dan Dunia
Demi Tahapan Pemilu 2024 Yang Efektif, Golkar Usulkan Masa Kampanye Dipersingkat Jadi 75-90 Hari