SUARAKARYA.ID: Seperti dikutip dari Humas Kejaksaan Ambon terindikasi penyalahguanan dana desa di Desa Tulehu Ambon.
Indikasi penyalahgunaan dana desa tersebut juga disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Dian Fris Nalle.
Ia mengakui ada indikasi atau dugaan penyalahgunaan dana desa di negeri atau desa Tulehu.
Dugaan tersebut pada Alokasi Dana Desa (DD-ADD) Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2018 dan 2019.
"Penanganan perkaranya masih berjalan dan statusnya sudah naik penyidikan. Di mana kerugian keuangan negara sebesar Rp750 juta," kata Kajari Ambon, Selasa (18/1/2022).
Menurut dia, dari hasil pemeriksaan sekiar 30-an saksi oleh jaksa dan pemeriksaan dokumen maka ditemukan sejumlah alat bukti yang mendukung.
"Karena keterangan saksi mendukung dan buktinya cukup menguatkan. Sehingga perkara ini ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan setelah dilakukan gelar perkara," kata Kajari.
Namun sejauh ini jaksa belum menetapkan siapa saja yang akan menjadi tersangka dalam perkara utu.
Untuk diketahui, penanganan perkara tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat ke seksi Intelejen Kejari Ambon pada tahun 202. Dan langsung disikapi dengan melakukan penyelidikan.
"Selain penanganan perkara dugaan korupsi DD-ADD Tulehu yang merugikan negara Rp750 juta, akan menyusul peningkatan status perkara dugaan korupsi pembebasan lahan di Tulehu kepada PLN dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujarnya.
Masyarakat Maluku mendukung penuh penegak hukum untuk terus menangkap para koruptor di provinsi ini. ***
Sumber: Humas Kejari Ambon