“Kami Bedagang Berdasar Pergub No 10 Tahun 2015 Dan Hanya Demi Sesuap Nasi.”
“Tolong Lindungi Kami Sesuai UUD 45 Pasal 28 H Ayat 3,”
“Bapak DPR Tolong Jangan Diam, Bantu Kami Rakyat Jelata.”
“Jangan Biarkan Kami Mati Usaha Kami Baru Tahap Relaksasi Covid-19.”
“Kalau Kami Mau Direlokasi Tolong Diberikan Fasum/Fasos Yang 20% Dari Yayasan UKI.”
Dari bentangan beberapa spanduk itu para pengunjuk rasa mempertanyakan, dalam situasi pandemi covid-19 selama 2 tahun, ekonomi rakyat susah. Kenapa hanya para pedagang PKL di depan RS UKI yang jadi target penggusuran.
Sementara PERGUB No. 10/2015 menjamin PKL boleh berjualan di Trotoar.
Sementara PKL di seluruh wilayah jakarta timur tidak ikut di ratakan
“Ada apa pak Anies dengan Ketua Yayasan UKI dan kenapa Ketua DPRD dki tidak ada yang bersuara atau kebijakan.” ***

Artikel Terkait
Kelompok Houthi Yaman Klaim Ledakan Tiga Truk Bahan Bakar Dekat Bandara Abu Dhabi, 3 Tewas
7 Tewas Ketika Militer Tembakan Peluru Tajam Dan Granat Kejut Untuk Tumpas Pengunjuk Rasa
Kepada Anggota DPR RI Menag Yaqut Katakan Umrah Jalan Terus tapi …..