SUARAKARYA.ID: Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) menggunakan singkatan PMI, untuk menerangkan Pekerja Migran Indonesia ternyata dianggap ‘'problem’' tersendiri bagi pengurus organisasi Palang Merah Indonesia (PMI).
‘’Usulan dari Palang Merah Indonesia agar akronim PMI (Pekerja Migran Indonesia) diganti. Ini usulan dari mereka. Bagi kami BP2MI biarlah Lembaga berwenang yang menyelesaikan itu," ujar Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, dalam Konferensi Pers, Selasa, (6/6/2023).
Dikemukakan pula, termasuk konferensi pers yang dilaksanakan, Senin, 5 Juni 2023, juga merupakan usulan dari PMI atau Palang Merah Indonesia.
Benny menjelaskan, rujukan BP2MI sejauh ini sudah jelas yakni sesuai Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Begitu juga Perpres Nomor 90 tahun 2019, sudah jelas tidak menegaskan Pekerja Migran Indonesia harus disingkat PMI.
"Dan, itu yang dijalankan BP2MI.. Akronim PMI tidak ditulis dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, maupun Perpres Nomor 90 Tahun 2019. Mengejawantahkan itu, BP2MI sejauh ini konsisten," ujarnya.
Kalau ada pihak lain, lanjutnya, seperti wartawan yang menggunakan singkatan atau istilah PMI dalam hal menerangkan Pekerja Migran Indonesia, itu bukan kewenangan BP2MI untuk melarang mereka.
Benny menerangkan, posisi BP2MI dalam hal implementasi perundang-undangan tetaplah tegak lurus. BP2MI bahkan melakukan sejumlah perbaikan untuk istilah, diksi, yang cenderung mendiskreditkan para Pekerja Migran Indonesia. Tidak mau melihat Pahlawan Devisa dipersulit siapapun.
"Jika menggunakan istilah atau kata PMI, BP2MI tidak pernah menggunakan dalam kalimat tunggal. Misalnya, kita menyebut menghindari penempatan pekerja migran Indonesia atau PMI, dengan penambahan PMI terkendala, PMI yang diberangkatkan secara ilegal oleh para sindikat. Saya memang tak mau pekerja migran Indonesia dijadikan sapi perah, dan dirugikan atau diperbudak. Baik dalam diksi, narasi, konteks verbal, maupun aktualisasi kebijakan di lapangan," papar Benny tegas.
Dia mengatakan BP2MI menghormati apa yang menjadi permintaan Palang Merah Indonesia. Dimana BP2MI diharapkan tidak lagi menggunakan akronim PMI. Karena dalam argumentasi, alasan Palang Merah Indonesia, singkatan PMI yang diatur dalam regulasi hanya layak dipakai mereka.
"Palang Merah Indonesia usulkan perubahan akronim PMI. Atas dasar usulan dan permintaan Palang Merah Indonesia tersebut kami menghormati itu. BP2MI diminta tidak lagi menggunakan akronim PMI. Untuk selanjutnya, biarlah Lembaga atau instansi lain yang memiliki kewenangan terkait ini untuk memutuskannya secara hukum," tutur Benny.***
Artikel Terkait
Pekerja Migran, Kerja Sama Bilateral yang Baik Tingkatkan Pelindungan
24 Perempuan Diamankan, BP2MI Gerebek Penampungan PMI di Jakarta
Buka Pameran, Gubernur Jatim Serahkan Santunan JKM Pekerja Rentan Desa Kabupaten Gresik