SUARAKARYA.ID: Untuk cegah kekerasan seksual di tempat kerja, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah minta perusahaan untuk membangun komitmennya.
Cegah kekerasan seksual kepada pekerja di lingkungan kerja, harus ada pemberian sanksi dan tindakan disiplin melalui kebijakan perusahaan dan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, serta perjanjian kerja bersama.
"Komitmen perlindungan kepada pekerja harus dibuat oleh pengusaha, manajemen perusahaan, serikat pekerja/serikat buruh dan pemerintah dengan regulasinya. Sehingga, menjadi aman dari upaya segala bentuk pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja," terang Menaker.
Hal itu disampaikan Menaker, saat memberikan 'Sosialisasi pencegahan/penanganan seksual dan penanggulangan Tuberkolosis (TB) di tempat kerja', di Djarum Oasis Kretek Factory, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (31/5/2023).
Sejatinya pemerintah telah mengeluarkan SE Menakertrans Nomor 03//MEN/IV/2011 untuk memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja perempuan.
Namun, untuk melengkapi dan memperkuat SE itu pemerintah akan menaikkan status menjadi Kepmenaker, tentang pedoman pencegahan pelecehan seksual di tempat kerja.
"Kepmenaker ini baru akan kami luncurkan bersama teman-teman serikat pekerja/serikat buruh dan Apindo pada Kamis (1/6/2023 hari ini)," kata Menaker.
Kepmenaker baru dibuat menyesuaikan dengan UU Nomor 22 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Maka, sanksi bagi pelaku kekerasan seksual akan diterapkan sesuai UU 22/2022.
"Di Kepmenaker ini mempertegas adanya satgas yang menerima aduan dari korban baik manajemen, serikat pekerja/serikat buruh atau kedua pihak. Kedua pihak juga bisa menjadi pelaku kekerasan seksual, dan Kepmenaker ini juga tak membeda-bedakan jenis kelaminnya, laki-laki atau perempuan," terangnya.
Untuk lebih memahami Kepmenaker, Menaker minta Dirjen PHI & Jamsos lebih masif menyosialisasikan kepada pekerja perempuan.
"Karena, korbannya lebih banyak perempuan, tak salah jika sosialisasinya menyasar kepada perusahaan yang banyak mempekerjakan perempuan, " ujarnya.
Menaker mengungkapkan, data Kemenkes tahun 2022, pekerja buruh dan petani atau nelayan menjadi kelompok yang paling banyak terpapar Tuberkolosis atau TBC. Jumlah keduanya masing-masing 54.887 dan 51.941.
"Salah satu penyebabnya adalah rendahnya pengetahuan terhadap bahaya penyakit TBC di lingkungan mereka," katanya.***
Artikel Terkait
Edukasi Pencegahan Kekerasan, Tim Pengabdian Masyarakat FH UI menyambangi Pesantren Madinatunnajah
Menaker: Perusahaan harus Wujudkan Kenyamanan Kerja Tanpa Diskriminasi bagi Perempuan
Light Parade HUT Kota Surabaya Ke-730, BPJAMSOSTEK Tampilkan Kapal Bertema Perlindungan Bagi Pekerja
Menaker Kemukakan Pentingnya Keberadaan LKS Tripnas dan Depenas