SUARAKARYA.ID: Terkait pekerja migran, Pemerintah Indonesia melalui Kementeriaan Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan, pentingnya kerja sama bilateral yang baik, antara negara asal dan negara tujuan penempatan.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Eamenaker) Afriansyah Noor mengatakan, kerja sama bilateral yang baik akan menjadi perangkat. Untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada pekerja migran.
"Kami percaya kerja sama bilateral yang baik antara negara asal dan negara tujuan, akan meningkatkan pelindungan bagi pekerja migran di negara tujuan," kata Wamenaker, pada Dialog Pejabat Senior Asia-Gulf Cooperation Council (GCC) di Taguig, Filipina, Rabu (31/5/2023).
Wamenaker menyatakan, kerja sama bilateral itu dapat diterjemahkan dengan perjanjian bilateral. Seperti penandatanganan nota kesepahaman (MoU), yang mendukung dan memastikan praktik migrasi yang aman, teratur, serta memfasilitasi perekrutan yang adil dan etis.
"Yang lebih penting lagi, di bawah MoU itu harus ada kontrak kerja standar. Yang sesuai dengan standar ILO yang mencakup jam kerja, jam istirahat, jaminan sosial, keselamatan, serta kesehatan kerja, cuti dan hari libur, dan sebagainya," tuturnya.
Kontrak kerja standar terpadu ini penting, imbuhnya, sehingga harus dibuat dan ditentukan oleh kedua pemerintah. Yakni pemerintah dari negara asal dan pemerintah negara tujuan.***
Artikel Terkait
Pemerintah Diminta Perkuat Kebijakan Perlindungan Pekerja Migran
Menaker: Hubungan Industrial yang Harmonis Tingkatkan Produktivas Kerja
BP2MI Lepas 286 PMI, Transparansi Pelayanan Prima Menjadi Prioritas