Sopir Perusahaan Tabrak Orang hingga Tewas, PT KEA Berkah Makmur Lempar Tanggungjawab

- Kamis, 1 Juni 2023 | 05:36 WIB
Truck yang dikendatai S, saat terjadi insiden tabrakan hingga menewaskan Achmad Fauzan
Truck yang dikendatai S, saat terjadi insiden tabrakan hingga menewaskan Achmad Fauzan
 
 
SUARAKARYA.ID: Seorang sopir perusahaan dengan kendaraan boks berinisial S, menabrak seorang pengendara sepeda motor hingga tewas
 
Sopir perusahaan tersebut berasal dari PT KEA Berkah Makmur, yang berlokasi di kawasan Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat. 
 
Seperti diketahui, S  sopir perusahaan itu menabrak korban bernama Achmad Fauzan Anggara (39) hingga tewas. Insiden itu terjadi di Slipi, Jakarta Barat Selasa (25/4/2023) lalu. 
 
 
Atas peristiwa yang menimpa Achmad Fauzan, pihak keluarga korban melalui istri korban Tsalisa Nur Aini (35) mendatangi  PT KEA Berkah Makmur, di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (30/5/2023). 
 
Kedatangan Tsalisa ingin minta pertanggunganjawab, atas peristiwa yang dialami suaminya. . Namun, pihak perusahaan tempat sopir truk boks berinisial S itu, tidak menyanggupi tuntutan keluarga korban Achmad Fauzan Anggara (39). 
 
Padahal, Achmad meninggal dunia usai ditabrak truk boks saat mengendarai sepeda motor. Pemilik PT KEA Berkah Makmur, Mutommimah  justru melempar tanggung jawab kepada S, selaku pelaku dan kini masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).
 
 
Mutommimah yang kerap disapa Ibu Tomi ini mengaku, hanya mampu memberikan uang empati Rp10 juta kepada keluarga korban.

"Saya terus terang nggak sanggup (membiayai anak-anak korban), harus biayai ini itu. Saya mau pasrahkan keluarganya S (sang sopir) karena S yang bertanggungjawab melakukan itu (kecelakaan), saya hanya pemilik (kendaraan) saja," terang Ibu Tomi ketika ditemui di kawasan Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (30/5/2023).

Bahkan, Ibu Tomi mempersilakan Tsalisa Nur Aini (35) selaku istri korban Achmad untuk menempuh jalur hukum.  "Kalau ibu mau seperti apa, ya sudah kita lewat polisi saja seperti apa. Saya memang pemilik, tapi yang menabrak ini sopir. Mau lewat hukum monggo," tuturnya. 

Baca Juga: Indonesia Dukung Reformasi Ketenagakerjaan Negara Timur Tengah di Bidang Penempatan  

Dia juga mengatakan, S bukanlah pegawai tetap di perusahaannya. Bahkan, saat menjadi supir "tembak" di perusahaannya, S tidak memberikan jaminan apa pun.

"Dia bukan permanen (pegawai tetap), freelance. Dia enggak ada surat lamaran. Ya, ya (supir tembak) seperti itu, selama ini (mencari supir) berjalan seperti itu. Cuma KTP (jaminan S) identitas dia aja, hanya titip-titipan saja," ungkapnya. 

Selama bekerja di perusahaannya, Ibu Tomi mengatskan S tidak pernah menaruh surat lamaran. Para supir itu, didapatkannya dari mulut ke mulut para karyawan resmi perusahaannya.

Baca Juga: Indonesia Berbagi Tentang Pengalaman Biaya Rekrutmen dan Mobilitas Tenaga Kerja

"Jadi saya ada driver dan dia temannya driver. Dia memberikan informasi tapi tidak memberikan lamaran, boleh (bekerja), enggak ada jaminan," ujarnya.

Seperti diketahui, insiden kecelakaan yang menimpa  Achmad Fauzan Anggara (39), hingga, saat dia mengendarai sepeda. Kejadian na'as itu terjadi di kawasan Slipi, Jakarta Barat, pada Selasa (25/4/2023) lalu.

Istri korban Tsalisa Nur Aini (35) menceritakan, sang suami kala itu berangkat kerja dari Bukit Duri menuju Meruya. Insiden kelam itu terjadi sekitar pukul 05.15 WIB, S selaku supir truk boks mengaku kendaraanya mengalami rem blong.

Baca Juga: Peningkatan Kompetensi Ahli K3, untuk Menekan Terjadinya Kecelakaan Kerja

"Dia hilang kendali, sopirnya sih bilang ke kami remnya blong. Tapi belum bisa dibuktikan, diduga kan ini rem blong," kata Tsalisa. 

Tsalisa mengungkapkan, pelaku adalah supir perusahaan ekspedisi di kawasan Cikarang, Bekasi. Setelah menabrak, S ikut membawa korban ke Rumah Sakit Pelni.

"Ketika suami saya ditabrak, suami saya masih sadar. Masih bilang 'bawa saya ke rumah sakit saya patah-patah' kayaknya begitu," ucap Tsalisa.

Baca Juga: Menaker Kemukakan Pentingnya Keberadaan LKS Tripnas dan Depenas

Selama di RS Pelni Achmad mendapatkan perawatan. Kala itu, Tsalisa mengaku, dihubungi pihak rumah sakit pada pukul 09.00 WIB.

"Sekitar pukul 17.58 WIB suami saya dinyatakan meninggal dunia, saat itu sopir masih ada. Saya masih ngobrol sama supir di dalam IGD, dia minta maaf dan juga datang ke rumah, datang menyelawat," ujar Tsalisa.

Setelah proses pemakaman suami, Tsalisa menuturkan, Sukron sempat memberikan uang Rp10 juta sebagai uang duka. Namun, Tsalisa menolak uang tersebut.

Baca Juga: Mahasiswa Unas Jakarta Gelar Praktik Pengobatan di Sasasa Tresna Werdha RIA Pembangunan

Alasannya, Tsalisa menilai, uang Rp10 juta tidak cukup mencukupi biaya tiga buah hati yang masih kecil. Yang bikin kesal Tsalisa, uang Rp10 juta tersebut akhirnya dibawa kabur oleh ayahnya S.***

Editor: Dwi Putro Agus Asianto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sinergi Penanganan Polusi Udara di Jakarta Dioptimalkan

Jumat, 29 September 2023 | 19:21 WIB

Dioptimalkan Sinergi Penanganan Polusi Udara di Jakarta

Jumat, 29 September 2023 | 19:12 WIB
X