SUARAKARYA.ID: Pengantar Kerja sebagai salah satu jabatan fungsional di bidang ketenagakerjaan, memiliki tugas pokok mempertemukan pencari kerja dengan pemberi kerja.
Pengantar Kerja juga menjadi garda terdepan dalam pemberian layanan penempatan tenaga kerja. Harus terus didorong untuk tumbuh dan berkembang menjadi aparatur pemerintah yang kompeten.
Pengantar Kerja juga harus dapat bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Hal itu dikatakan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, saat memberi sambutan secara virtual pada Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Ikatan Pengantar Kerja Seluruh Indonesia (IKAPERJASI) Tahun 2023, di Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Menaker mengatakan, IKAPERJASI sebagai wadah organisasi profesi dengan segala instrumen yang dimiliki. Seperti AD/ART, kode etik, dan program kerja harus dapat meningkatkan kualitas dan kemampuan, profesionalisme, serta perlindungan Pengantar Kerja selaku anggota melalui fungsi advokasi.
"IKAPERJASI dapat menjadi wadah untuk berkomunikasi dan meningkatkan kepedulian sosial antar anggota dan pengurus," ucap Menaker.
Menaker menyebut, Munaslub IKAPERJASI adalah momen yang tepat untuk penyesuaian amandemen terhadap AD/ART, dan penyempurnaan program kerja IKAPERJASI periode 2021-2024, yang telah disusun dalam rapat kerja di tahun 2022.
"Harapan saya, dengan adanya Munaslub IKAPERJASI, dapat mendukung program instansi pembina. Dalam mengoptimalisasi kebijakan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja," tuturnya.***
Artikel Terkait
Era Disrupsi, Pengantar Kerja dan Petugas Antar Kerja Harus Berperan Optimal
Menaker Kemukakan Pentingnya Keberadaan LKS Tripnas dan Depenas
Menhub Bahas Perkembangan Kerja Sama Transportasi Udara dan Perkeretaapian dengan Menteri Transportasi Korsel