SUARAKARYA.ID: Peningkatan kompetensi ahli K3 terus dilakukan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Peningkatan kompetensi K3 dilakukan untuk menekan terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, di lingkungan kerja, serta menjaga dan mendorong produktivitas usaha.
Dalam sambutan pembukaan Peningkatan Kompetensi Ahli K3 Tahun 2023, Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang, mengatakan, keberadaan, posisi, dan peran Ahli K3 sangat strategis di tempat kerja.
Tenaga ahli K3 merupakan tenaga teknik berkeahlian khusus dari luar Kemnaker. Untuk mengawasi dan memastikan ditaatinya peraturan perundang-undangan bidang K3.
"Karenanya, selain merupakan target pencapaian rencana strategis Kemnaker, Peningkatan Kompetensi Ahli K3 sangat penting dilaksanakan sebagai sarana komunikasi dan edukasi," kata Dirjen Haiyani, seperti disampaikan oleh Direktur Bina K3, Hery Sutanto, di Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Agar, lanjutnya, para Ahli K3 dapat menambah wawasan tentang K3. Sehingga, implementasi K3 di semua tempat terlaksana dengan baik, dan tercapai nihil kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Untuk itu, melalui kegiatan ini, Dirjen Haiyani akan menyampaikan kebijakan-kebijakan baru mengenai K3. Perkembangan K3 yang dapat dipelajari bersama oleh sesama Ahli K3.
"Selain itu, kegiatan ini diharapkan mampu membuka pintu kolaborasi dan sinergi. Agar semua stakeholders ikut mendukung peran Kemnaker dalam mendorong percepatan penguatan SDM," katanya.
Dia pun menyampaikan apresiasi kepada Ahli K3 yang selama ini telah melaksanakan tugas dengan baik, mengawal pemenuhan syarat-syarat K3 di tempat kerja, melakukan inovasi, serta mencari terobosan baru untuk mengembangkan implementasinya.
"Semoga upaya saudara-saudara dapat terus dilaksanakan, dapat terus diikuti, dan terus dikembangkan. Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kepedulian pekerja, khususnya dan masyarakat umumnya, tentang K3 melalui pendekatan ilmu pengetahuan dan teknologi," paparnya. ***
Artikel Terkait
Optimalisasi Penerapan Budaya K3, Kemnaker Tingkatkan Kompetensi 2.700 Ahli K3
Wamenaker: Penerapan Norma K3 Wujud Keberlangsungan Usaha
Kemnaker Optimistis UU PPRT Mampu Tekan Pelanggaran PRT