• Sabtu, 30 September 2023

Keberatan Kuasa Hukum Tergugat terhadap Gugatan Wanprestasi di Pengadilan Negeri Kota Bekasi

- Selasa, 30 Mei 2023 | 11:51 WIB
Kuasa hukum tergugat, Nurmalah SH menyatakan keberatannya atas gugatan wanprestasi yang diajukan oleh PT Indo Mano Plus ke PN Kota Bekasi. (FOTO: Dok/Suarakarya.id)
Kuasa hukum tergugat, Nurmalah SH menyatakan keberatannya atas gugatan wanprestasi yang diajukan oleh PT Indo Mano Plus ke PN Kota Bekasi. (FOTO: Dok/Suarakarya.id)

SUARAKARYA.ID: Kuasa hukum tergugat, yaitu Yohanes Kamdani dan Dewisari, yang diwakili oleh Nurmalah, SH menyatakan keberatan terhadap gugatan wanprestasi yang diajukan oleh PT Indo Mano Plus di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi.

Menurutnya, pihak PT Indo Mano Plus telah melanggar kesepakatan yang telah ditandatangani bersama. Oleh karena itu, pihaknya tidak setuju dengan gugatan yang diajukan oleh PT Indo Mano Plus dan menolak tuntutan tersebut.

"Dalam perjanjian sewa-penyewa antara PT Indo Mano Plus (penyewa) dengan kliennya (pemilik) disebutkan bahwa apabila terjadi perselisihan maka diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Dan ketika perselisihan itu tidak selesai, maka diselesaikan berdasarkan domisili di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kota Depok," ungkap Nurmalah kepada Suarakarya.id, usai sidang tunda gugatan wanprestasi di PN Kota Bekasi, Senin (29/5/2023).

Baca Juga: Juara Umum Kejuaraan Terbuka Pencak Silat Piala Kasad: Ini Ungkapan Perasaan Atlet

Ia menjelaskan, pihaknya telah mengajukan eksepsi agar perkara itu disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok.

"Tapi eksepsi kami ditolak. Karena itu, kami menyatakan banding terhadap putusan sela itu. Dan kami akan menandatangani akta banding, tetapi pihak PN Bekasi mengatakan persidangan tetap diteruskan. Nanti (banding) bisa diajukan saat putusan akhir," bebernya.

Menurutnya, perkara kliennya merupakan sengketa kewenangan mengadili.

Baca Juga: Kasus Running Teks, Didit Susilo: Sebaiknya Mas Tri Cukup Evaluasi Internal

"Jadi, kami tetap mengajukan banding, dan tetap ada alat bukti yang kami ajukan atas keberatan kami bahwa berdasarkan putusan sela itu kami menyatakan banding (keberatan)," ujarnya.

Menurutnya, perjanjian itu telah mengikat bagi para pihak. Pasalnya, berdasarkan Nomor 1338 KUHPerdata yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

"Artinya, kedua belah pihak sudah sepakat memilih domisili hukum di Pengadilan Negeri Kota Depok," jelasnya.

Baca Juga: Komnas LP-KPK minta Kapolda Jawa Timur Beri Atensi Khusus Kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang)

Diketahui, proses perkara No.43 Tahun 2023 oleh Pengadilan Negeri Kota Bekasi dari pelapor PT Indo Mano Plus melawan Yohanes Kamdani dan Dewisari, bahwa PN Kota Bekasi telah mengeluarkan putusan sela pada tanggal 2 Mei 2023 lalu.

Saat dikonfirmasi awak media, Bidang Humas PN Kota Bekasi menyatakan bahwa sesuai dengan jadwal persidangan tanggal 29 Mei 2023, masih ada persidangan yaitu pembuktian dari penggugat.

Halaman:

Editor: Markon Piliang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sinergi Penanganan Polusi Udara di Jakarta Dioptimalkan

Jumat, 29 September 2023 | 19:21 WIB

Dioptimalkan Sinergi Penanganan Polusi Udara di Jakarta

Jumat, 29 September 2023 | 19:12 WIB

Dinkes DKI Jakarta Klaim Kasus ISPA Turun

Rabu, 27 September 2023 | 19:14 WIB
X