• Sabtu, 30 September 2023

Sidang Gugatan Wanprestasi PT Indo Mano Plus vs Yohanes dan Dewisari Ditunda

- Selasa, 30 Mei 2023 | 10:06 WIB
Kuasa hukum Nurmalah, SH (kiri) saat mendampingi kliennya, Dewisari (kanan) dalam gugatan perkara wanprestasi oleh PT Indo Mano Plus di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Senin (29/5/2023). (FOTO: Dharma/Suarakarya.id)
Kuasa hukum Nurmalah, SH (kiri) saat mendampingi kliennya, Dewisari (kanan) dalam gugatan perkara wanprestasi oleh PT Indo Mano Plus di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Senin (29/5/2023). (FOTO: Dharma/Suarakarya.id)

SUARAKARYA.ID: Sidang gugatan wanprestasi dari PT Indo Mano Plus melawan Yohanes Kamdani dan Dewisari kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi.

Sidang dengan agenda pembuktian surat yang dipimpin oleh hakim ketua Putut Tri Sunarko, SH berlangsung di ruang sidang lantai dua PN Bekasi, Jalan Pramuka, Kelurahan Marga Jaya, Kota Bekasi.

Sidang pembuktian surat dari pihak PT Indo Mano Plus sebagai penggugat, sedianya selesai hari ini. Namun ditunda hingga minggu depan, lantaran pengacara penggugat dinyatakan oleh hakim ketua tidak cukup bukti-bukti.

Baca Juga: Kasus Running Teks, Didit Susilo: Sebaiknya Mas Tri Cukup Evaluasi Internal

"Tadi, di persidangan dari 54 alat bukti (berdasarkan draf daftar bukti)-yang mau diajukan-ternyata baru tiga bukti yang siap sehingga dianggap (majelis hakim) tidak lengkap bukti-buktinya. Jadi, dipending hingga minggu depan," kata kuasa hukum tergugat, Nurmalah, SH dari Kantor Hukum Advokat H. M. Wisnu Oemar, SH, MH, MBA & Partners kepada awak media, Senin (29/5/2023).

Dalam perkara ini, Yohanes Kamdani dan Dewisari (pemilik) diklaim PT Indo Mano Plus (penyewa) sebagai wanprestasi. Bahkan sebaliknya, pihak penggugat pun dinilai telah melakukan wanprestasi karena telah melanggar dalam perjanjian sewa-menyewa yang sudah disepakati.

Oleh karena itu, pihak tergugat melalui kuasa hukumnya akan membuktikan dalam persidangan berupa surat-surat dan saksi.

Baca Juga: Kejuaraan Terbuka Pencak Silat Piala Kasad: DKI Juara Umum, Fitri Atlet Terbaik

"Jadi kan, dalam hukum acara perdata itu siapa yang mendalilkan akan membuktikan. Kalau dia (PT Indo Mano Plus) mendalilkan wanprestasi, kita juga akan mendalilkan bahwa sesungguhnya kita tidak wanprestasi," jelasnya. ***

Editor: Dwi Putro Agus Asianto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sinergi Penanganan Polusi Udara di Jakarta Dioptimalkan

Jumat, 29 September 2023 | 19:21 WIB

Dioptimalkan Sinergi Penanganan Polusi Udara di Jakarta

Jumat, 29 September 2023 | 19:12 WIB

Dinkes DKI Jakarta Klaim Kasus ISPA Turun

Rabu, 27 September 2023 | 19:14 WIB
X