SUARAKARYA.ID: Kasus running text di Asrama Haji dan RSUD Bantargebang yang menuliskan "Plt Wali Kota Bekasi Bobrok" telah menjadi perhatian yang meningkat menjelang tahun politik. Haris Hutabarat,
Ketua Badan Bantuan Advokasi Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Kota Bekasi mengecam aksi vandalisme pada running text tersebut dan melaporkannya ke Polres Metro Bekasi Kota.
Namun, Didit Susilo, seorang Pemerhati Kebijakan dan Pelayanan Publik Bekasi, berpendapat bahwa langkah hukum yang akan diambil tidak akan menjadi solusi yang tepat, meskipun merupakan hak hukum Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.
"Langkah yang sebaiknya diambil adalah melakukan evaluasi, introspeksi, dan tabayun ke dalam," menurut Didit dalam keterangan tertulis yang diterima Suarakarya.id, Minggu (28/5/2023).
Baca Juga: Sumber Pendapatan Partai Politik
Kasus ini juga dapat diklasifikasikan sebagai delik aduan absolut terkait pencemaran nama baik jika merujuk pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Didit menjelaskan bahwa dalam dunia cyber, hacker bahkan pemula pun dapat melakukan tindakan hacking pada running text. Pelaku dapat mengganti tulisan berjalan dengan kata-kata sendiri sesuai keinginannya. Hacker bahkan dapat mengganti tulisan berjalan pada semua led banner, seperti yang terdapat di toko, lampu merah, SPBU, perkantoran, rumah sakit, dan sebagainya.
Modus operandi pelaku biasanya melibatkan pengulangan teks berjalan (animasi) pada running text. Untuk mengatur hal tersebut, pelaku harus masuk ke dashboard led yang bersangkutan. Running text tersebut menggunakan wifi atau koneksi HP untuk terhubung.
Baca Juga: Kejuaraan Terbuka Pencak Silat Piala Kasad: DKI Juara Umum, Fitri Atlet Terbaik
Oleh karena itu, pelaku diduga memiliki akses internal atau pengetahuan terhadap password wifi dari SSID led yang ada di Asrama Haji atau RSUD Bantargebang.
"Jika terdapat proses hukum terkait kejahatan siber, akan mudah untuk mengetahui pelakunya," jelasnya.
Didit juga menguraikan beberapa tindakan terkait kasus ini, seperti meretas, menghek, sabotase, dan mengakses untuk memanipulasi informasi. Meretas merupakan pelanggaran hukum yang tercakup dalam UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal-pasal yang terkait dengan tindakan ini adalah Pasal 30 ayat 1, ayat 2, dan/atau ayat 3 UU ITE, yang menyebutkan tindakan melanggar akses terhadap komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum.
Baca Juga: Ni Komang Puspita dan Cita-Cita Mulia Kader Perindo Kota Mataram ini Wujudkan Perempuan Berdaya
Selain itu, Pasal 32 ayat 1 UU ITE juga mengatur tindakan mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau publik. Aturan lain yang relevan adalah Pasal 22 huruf B Undang-Undang Telekomunikasi No. 36 Tahun 1999 yang melarang tindakan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi akses ke jaringan telekomunikasi, jasa telekomunikasi, atau jaringan telekomunikasi khusus.
Artikel Terkait
Aksi Vandalisme, Kelompok Anarko Tebar Keresahan Di Masyarakat
Vandalisme Tulisan Bernada Kritikan Kepada Pemerintah Muncul di Solo
Gibran Minta Kritikan Disampaikan Langsung, Tidak Lewat Vandalisme
Pelaku Vandalisme Patung Instalasi Seni Sepatu Dikejar Aparat
Ema Geram Soal Vandalisme, Viralkan Dan Proses Hukum