SUARAKARYA.ID: Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi menyebut Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang diibuat pemerintah sebagai upaya untuk menciptakan ketertiban profesi PRT.
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi optimistis lahirnya UU PRT, akan mampu menekan berbagai tindakan atau pelanggaran yang merugikan PRT.
"Saya rasa kita optimis, sesuatu akan lebih jelas, mereka melakukan kesalahan atau tidak, karena sudah ada aturan. Jadi setelah 19 tahun, kita ingin ada kepastian hukum atau regulasi bagi profesi PRT, " ujar Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi, di Studio TV Tempo, Jakarta, Jumat (26/5/2023).
Sejak 5 April-5 Mei 2023, dengan 11 kali pertemuan 10 kementerian/ lembaga terkait dan stakeholder telah membahas DIM RUU PPRT. Mulai dari JALA PRT, Komnas Perempuan, Komnas HAM, organisasi masyarakat sipil, LPPPRT, serikat buruh, praktisi, akademisi, dan dinas dalam bidang ketenagakerjaan.
Setelah melalui pembahasan, jumlah DIM PPRT bertambah dari semula 238 menjadi 367 DIM. Dari jumlah itu, 79 DIM merupakan substansi baru. Ke-367 DIM RUU PPRT itu terdiri dari 239 DIM batang tubuh dan 128 DIM penjelasan.
"Hal ini yang mendorong pemerintah setelah menerima DIM dari DPR, kita bekerja cepat, gercep sat set, karena RUU PPRT ini memberi kepastian hukum,," ujarnya.
Baca Juga: Semarak Jejak Kreatif Indonesia 2023, Sandiaga Uno Perkuat Ekosistem Ekonomi Kreatif Nasional
Sekjen Anwar Sanusi sangat berharap legislatif dan eksekutif segera bersama-sama membahas 367 DIM dan menyepakatinya. Setelah menyepakati diharapkan segera keluar keputusan politik, untuk mengesahkan RUU PPRT menjadi UU PPRT.
"RUU PPRT ini sangat urgent, sangat mendesak. Kita ingin penantian 19 tahun itu menjadi hasil dan telur itu pecah pada 16 Juni nanti," ujarnya.***
Artikel Terkait
Sekjen Anwar Yakin, Perppu Cipta Kerja Solusi Menghadapi Dinamika Ekonomi Global
Menaker: RUU PPRT Terdiri dari 367 DIM
Kemnaker Sosialisasi Talenta Muda dan Kesempatan Kerja, Hadapi Tantangan Industri