SUARAKARYA.ID: Direktur PT Annisa Bintang Blitar (ABB), Iwan Hartono dikabarkan mendapat surat pemanggilan dari Polres Metro Bekasi atas dugaan penipuan terkait pekerjaan urugan tanah proyek revitalisasi Pasar Kranji Baru.
Kabar itu diterima Suarakarya.id, dari Ketua Asosiasi Pedagang Tani, Tanaman Pangan dan Holtikultura Indonesia (APT2PHI) Bekasi, Achmad Supendi.
"Saya dapat infomasi ada pemanggilan Iwan Hartono ke Polres Metro Bekasi tadi sore," katanya, Selasa (16/5/2023).
Ia menyebutkan, Iwan Hartono dipanggil penyidik Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Bekasi atas laporan salah satu vendor pengerjaan urugan tanah proyek revitalisasi Pasar Kranji Baru.
"Infonya pelapor (vendor) ditipu soal cek kosong untuk pembayaran proyek urugan tanah," beber bang Pepen sapaan akrabnya.
Suarakarya.id, berusaha menghubungi Dirut PT ABB dan Humas Polres Metro Bekasi terkait kebenaran pemanggilan tersebut. Hingga saat ini, yang bersangkutan maupun pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan lebih lanjut.
Diketahui, PT ABB masih dalam evaluasi terkait pelaksanaan proyek revitalisasi Pasar Kranji Baru oleh Pemkot Bekasi. Hal tersebut berkaitan dengan mangkraknya proyek revitalisasi selama tiga tahun sejak disepakatinya perjanjian kerja sama (PKS) pada 27 Desember 2019 lalu.
Pada Senin, 3 April 2023, Pemkot Bekasi telah mengadakan rapat evaluasi yang dihadiri unsur Forkopimda Kota Bekasi, Ketua Komisi I, II, III DPRD Kota Bekasi, Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat, Perangkat Daerah terkait, Pimpinan PT Annisa Bintang Blitar dan Perwakilan Pedagang Pasar Kranji Baru.
Adapun dalam kesimpulan rapat evaluasi tersebut, diantaranya;
a. PT ABB akan mengajukan surat permohonan terkait besaran tunggakan piutang pokok atas kompensasi dan sudah ditandaklanjuti dengan Surat permohonan dari PT Annisa Bintang Blitar Nomor :
005.04/USULKOMPENSASI-ABB.DR/2023 Hal Mohon Usul Besaran Kompensasi tanggal 5 April 2023.
Baca Juga: Jika Tidak Bisa Diselamatkan, BPKR KR Indramayu akan Diserahkan ke LPS, OJK: Dukung Penegakan Hukum
b. Berdasarkan surat permohonan pada huruf a di atas, Pemerintah Kota Bekasi telah menetapkan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 511.2/Kep.197-Disdagperin/IV/2023 tentang Tim Evaluasi Perhitungan Kompensasi Revitalisasi Pasar Kranji Baru Kota Bekasi tanggal 10 April 2023
Artikel Terkait
RWP Pasar Kranji Baru Minta Pemkot Tegas dan Jeli, Hasil Keputusan Berpihak ke Pedagang
RWP Sebut PT ABB Bermasalah Investasinya Soal Revitalisasi Pasar Kranji Baru
Pemerhati Nilai Penyelesaian Revitalisasi Pasar Kranji Baru di Tangan Plt Tri Adhianto
BPK Turun Tangan Hingga Sinyal Plt Tri Adhianto Soal Kelanjutan Revitalisasi Pasar Kranji Baru
SP3 untuk Pasar Kranji Baru