• Kamis, 28 September 2023

Presiden Terbitkan Perpres Kerja ASN Bisa Work From Anywhere, Ini Tanggapan Gibran

- Senin, 17 April 2023 | 13:01 WIB
Tanggapan Gibran soal Perpres, ASN bisa kerja di mana saja (Endang Kusumastuti)
Tanggapan Gibran soal Perpres, ASN bisa kerja di mana saja (Endang Kusumastuti)

SUARAKARYA.ID: Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam Perpres tersebut mengatur fleksibilitas soal lokasi dan waktu kerja bagi ASN

ASN diizinkan untuk bekerja di mana saja atau work from anywhere (WFA). Menanggapi Perpres itu, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengatakan untuk di Solo belum akan menerapkan Perpres tersebut.

"Nanti saya lihat dulu kalau ada kota lain yang menerapkan. Saat ini seperti sekarang saja," kata Gibran di Balai Kota Solo, Senin (17/4/2023).

Baca Juga: Dirjen Aptika: Terbentuknya Masyarakat Digital Pilar Penting dalam Mendukung Terwujudnya Transformasi Digital

Putra sulung Presiden Jokowi itu mengatakan dirinya akan melihat dulu jika ada daerah lain yang menerapkan. Jika hasilnya baik akan ditiru tapi jika hasilnya tidak baik, tidak akan dilakukan.

"Intinya kan sebenarnya, sebelum ada Perpres itu kita kerja sefleksibel mungkin juga. Dengan waktu sefleksibel mungkin juga, se mobile mungkin juga mengikuti kebutuhan. Makane kalau ada kota yang menerapkan dengan baik nanti saya tiru," jelasnya.

Saat ini, untuk di Kota Solo masih akan menerapkan apa yang sudah ada saat ini. Menurut Gibran, dengan bekerja di kantor, monitoring akan lebih gampang. Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga lebih gampang memonitor.

Baca Juga: Ramadan Barkah, PT Pertamina Gelar Road Show CSR Bagikan Sembako ke Sejumlah Wilayah 

"Tapi tidak menutup kemungkinan menerapkan model kerja seperti itu. Sing (yang) penting komunikasi nyekel (pegang) laptop, kecepatan keeja," jelasnya lagi.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Rabu (12/4/2023).

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 8 Perpres Nomor 21 Tahun 2023. Dalam Pasal 8 Perpres 21/2023 berbunyi:

Baca Juga: Ketahui Olahraga Ini Dapat Membantu Menghilangkan Perut Buncit

(1) Pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel.

(2) Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu. ***

Halaman:

Editor: Markon Piliang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Dinkes DKI Jakarta Klaim Kasus ISPA Turun

Rabu, 27 September 2023 | 19:14 WIB

Kepala Bakamla RI Resmi Lantik PPPK Tahun 2023

Rabu, 27 September 2023 | 18:09 WIB
X