SUARAKARYA.ID: Sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah dalam melakukan reformasi industri smelter. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengadakan "Sosialisasi Perlindungan Ketenagakerjaan Dalam Mendukung Tata Kelola Industri Smelter di Wilayah Kabupaten Morowali dan Morowali Utara, Sulawesi Tengah, Kamis (30/3/2023).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah ketika membuka sosialisasi yang dilakukan Kemnaker itu mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah. Khususnya, dalam menciptakan perluasan kesempatan kerja.
"Saya minta sosialisasi Kemnaker ini direplikasi ke daerah-daerah lain, sebagai bentuk kontribusi ketenagakerjaan. Bagi perbaikan pengelolaan industri smelter yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN)," tuturnya.
Menaker menyadari, perbaikan tata kelola industri smelter perlu dilakukan. Agar kehadirannya mampu memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi.
"Setiap perusahaan smelter harus menjadi contoh penerapan norma K3, serta hubungan industrial yang harmonis. Untuk menjamin kelangsungan usaha dan ketenangan bekerja," imbuhnya.
Menaker menekankan, untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran norma ketenagakerjaan dan K3. Pada industri smelter, perlu langkah perbaikan dan antisipasi.
Baca Juga: BPJAMSOSTEK dan Pemprov DKI Berikan Penghargaan Paritrana Awards 2022 Tingkat DKI Jakarta
Yaitu dengan cara, penetapan industri smelter sebagai industri yang memiliki potensi bahaya tinggi. Sehingga, wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) secara terstruktur.
Adapun langkah berikutnya, lanjut Menaker, dengan mendorong industri smelter. Agar mengembangkan program kepatuhan ketenagakerjaan secara mandiri, serta mengembangkan forum dialog sosial. Untuk menyelesaikan permasalahan hubungan industrial.
"Setiap Industri smelter harus memiliki program yang terstruktur, dalam penerapan norma ketenagakerjaan di perusahaan," tuturnya.***
Artikel Terkait
Menaker: Industri Smelter Nikel Berhasil Ciptakan Lapangan Kerja Baru
Bangun Daya Saing Industri Indonesia, Kemenperin Siapkan 157 Co-Exhibitor di Hannover Messe 2023
Menaker Terbitkan Surat Edaran THR Keagamaan 2023, THR Wajib Dibayar Penuh