SUARAKARYA.ID: Dinas Kesehatan Kota Bekasi telah mengambil tindakan serius terkait dugaan malpraktik yang dilakukan oleh seorang bidan bernama Rohani Purba di Puskesmas Jatikramat, Pondokgede, pada saat pemberian vaksin PCV
Tindakan yang diambil antara lain adalah melakukan pemantauan secara bertahap terhadap Bayi Pramadana Keenan pasca pulang dari RS Primaya, Kota Bekasi memanggil Kepala Puskesmas dan Bidan yang bersangkutan untuk dimintai keterangan oleh Majelis Etik Dinas Kesehatan, memberikan sanksi berupa pemecatan kepada Bidan yang bersangkutan, dan melayangkan Nota Dinas kepada BKPSDM untuk rekomendasi tersebut.
Selain itu, Dinas Kesehatan juga telah mendalami dugaan malpraktik dengan Tim Ahli Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) untuk meminta saran dan masukan atas permasalahan dimaksud. Hal ini menunjukkan bahwa Dinas Kesehatan Kota Bekasi serius dalam menangani permasalahan kesehatan dan memberikan perlindungan terhadap masyarakat yang memerlukan pelayanan kesehatan.
Baca Juga: Dinkes Kota Bekasi Bakal Berikan Sanksi Jika Ada Penyimpangan Bidan RP
Diharapkan tindakan yang diambil oleh Dinas Kesehatan dapat memberikan rasa kepercayaan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan di wilayah tersebut. ***
Artikel Terkait
Kronologis Bayi 23 Hari di Suntik hingga Demam Panas, Keluarga Sayangkan Oknum Bidan Salah Vaksin
Keluarga Keenan Minta Proses Hukum Oknum Bidan RP Tetap Dilanjutkan
Dinkes Kota Bekasi Bakal Berikan Sanksi Jika Ada Penyimpangan Bidan RP
Di Kasus Bidan RP, Kadinkes Kota Bekasi Evaluasi Tenaga Medis Puskesmas
Kasus Kekurangan Vaksin Bayi, Dinkes Kota Bekasi Bilang "No Comment"