SUARAKARYA.ID: Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi melakukan evaluasi terhadap tenaga medis atau bidan yang bekerja di Puskesmas terkait surat izin praktik klinis setelah adanya kasus salah suntik vaksin oleh Bidan RP yang menyebabkan bayi berusia 23 hari mengalami sakit.
Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa tenaga medis atau bidan di Puskesmas memiliki kualifikasi dan kemampuan yang memadai untuk melakukan praktik klinis, termasuk dalam hal memberikan suntikan vaksin. Dalam evaluasi ini, Dinkes Kota Bekasi juga memeriksa sertifikasi dan lisensi tenaga medis atau bidan, serta melihat rekam jejak profesional dan pengalaman kerja mereka.
"Pastinya ini menjadi catatan penting bagi seluruh Kepala Puskesmas untuk memperhatikan terkait dengan izin-izin praktik tenaga medis atau bidan di Puskesmas," kata Tanti kepada Suarakarya.id, di Bekasi, Rabu (29/3/2023).
Baca Juga: Keluarga Keenan Minta Proses Hukum Oknum Bidan RP Tetap Dilanjutkan
Tanti menegaskan bahwa Kepala Puskesmas harus memastikan bahwa semua tenaga medis atau bidan yang bekerja di Puskesmas memiliki surat izin praktik klinis yang sah dan memadai, serta memiliki kompetensi dan kualifikasi yang sesuai dengan tugas dan tanggung jawab mereka.
Dengan demikian, Kepala Puskesmas dapat memastikan bahwa tenaga medis atau bidan di Puskesmas memiliki kemampuan dan kualifikasi yang memadai untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman dan efektif kepada masyarakat.
Tanti juga menambahkan bahwa Dinkes Kota Bekasi akan terus mengawasi dan memantau kinerja tenaga medis atau bidan di Puskesmas, serta meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap pemberian vaksin untuk mencegah terjadinya kesalahan serupa di masa depan.
Baca Juga: Kronologis Bayi 23 Hari di Suntik hingga Demam Panas, Keluarga Sayangkan Oknum Bidan Salah Vaksin
Tanti, menyatakan bahwa Bidan RP sebetulnya memiliki izin praktik di Puskesmas sebelumnya. Namun, rotasi dan mutasi dalam lingkup pelayanan kesehatan tidak selalu bisa diprediksi, dan terkadang memakan waktu hingga satu tahun.
Meskipun demikian, Tanti menegaskan bahwa penting bagi Kepala Puskesmas untuk tetap memastikan bahwa tenaga medis atau bidan yang bekerja di Puskesmas memiliki surat izin praktik klinis yang sah dan memadai, serta kompetensi dan kualifikasi yang sesuai dengan tugas dan tanggung jawab mereka.
"Oleh karena itu, Bidan RP masih berada di Puskesmas lama dan belum dipindahkan ke Puskesmas baru," tutur Tanti.
Dinkes Kota Bekasi sedang melakukan validasi data izin praktik klinis bagi bidan maupun dokter yang bersentuhan dengan pelayanan kesehatan masyarakat. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua tenaga medis atau bidan yang bekerja di Puskesmas memiliki surat izin praktik klinis yang sah dan memadai.
Validasi data izin praktik klinis ini dilakukan untuk memperbaharui dan memastikan keabsahan izin praktik klinis para tenaga medis atau bidan. Selain itu, validasi data ini juga dilakukan untuk memastikan bahwa tenaga medis atau bidan yang bekerja di Puskesmas memiliki kompetensi dan kualifikasi yang sesuai dengan tugas dan tanggung jawab mereka.
Artikel Terkait
Yonif 126/KC Beri Pelayanan Kesehatan Door to Door Kepada Warga Papua
Berikan Pelayanan Kesehatan, Satgas Yonif 126/KC Obati Anak di Perbatasan Papua
Survey Pelayanan Kesehatan Dari Masyarakat, Klinik Denma Koopsud I Raih Hasil Memuaskan
Tim Kesehatan Satgas Yonif 126/KC Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis Kepada Masyarakat Perbatasan
Peduli Kesehatan Masyarakat, Satgas Yonarmed 1 Kostrad Gelar Pelayanan Kesehatan Keliling