SUARAKARYA.ID: Isu mengenai masa depan orang utan Tapanuli pada ekosistem Batang Toru, kembali diangkat oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan berbagai pemegang kebijakan pada sebuah ruang diskusi publik pekan lalu.
Namun acara yang mustinya berfokus pada penyesuaian kesepahaman untuk menjaga kelestarian ekosistem Batang Toru berubah menjadi heboh dan viral ketika seorang oknum berusaha mengganggu acara diskusi sebelum acara dimulai dengan cara-cara yang tidak demokratis.
Pria yang tidak diketahui identitasnya tersebut, berulang kali berteriak agar acara tidak jadi dimulai karena menurutnya, tidak sepantasnya acara tersebut diadakan walaupun pihak panitia yaitu perwakilan Satya Bumi dan SIEJ (The Society of Indonesian Environmental Journalists) sudah menjelaskan bahwa mereka sudah berusaha melibatkan berbagai pemegang kebijakan dalam diskusi publik, termasuk mengundang perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Namun hal itu tak digubris, baru sesudah salah satu anggota panitia berusaha melerai dan mengajak sang oknum tersebut untuk berdiskusi di ruangan lain, sang oknum berhenti mengganggu dan acara berlangsung sampai selesai dengan lancar sesuai rencana.
Baca Juga: Biodata Gio MasterChef Indonesia Season 10 Grand Final Yang Menjadi Juara
Gangguan yang coba dilakukan oleh sang oknum tentunya bertentangan dengan kemerdekaan berpendapat yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. “Sesuai dengan pasal 28 UUD 1945, negara menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang.
Apa yang terjadi, sungguhlah sangat disayangkan dan sudah sepatutnya pihak penyelenggara melaporkan hal ini ke pihak yang berwajib, agar dapat diproses dan diusut siapa pihak yang bertanggung jawab atas insiden ini, motifnya apa, serta mencegah kejadian serupa terjadi lagi di kemudian hari,”ucap Sary Latief S.H, seorang pengamat hukum dan mantan pembawa acara berita di salah satu TV swasta.
Polemik Orang Utan Tapanuli dan ekosistem Batang Toru yang berlangsung sejak 5 tahun lalu, telah menimbulkan pro dan kontra dari berbagai pihak baik dari tatanan pemegang kebijakan nasional maupun internasional. Kehadiran tambang emas Martabe, perkebunan kelapa sawit dan PLTA Batang Toru dikhawatirkan akan dapat membuat punah orang utan Tapanuli yang hanya berjumlah 700 individu.
Baca Juga: Lirik Lagu Doi Yang Dibawakan Oleh Rony Indonesian Idol 2023 Pada Spektakuler Show 8
Walaupun menurut Dr. Wanda Kuswanda, satu-satunya Doktor dengan disertasi mengenai orang utan Tapanuli yang berasal dari Universitas Sumatera Utara (USU) mengatakan,”Populasi orang utan Tapanuli sebagai spesies yang terancam punah masih dapat meningkat, salah satunya adalah dengan mitigasi yang tepat dalam menangani konflik antara manusia dan orang utan”.
Namun sayangnya Dr. Wanda tidak dilibatkan pada diskusi publik mengenai Orang Utan Tapanuli maupun pada saat kolaborasi penulisan investigasi oleh beberapa jurnalis dari media ternama pada tahun lalu oleh pihak penyelenggara, alih-alih Onrizal PhD dari lembaga akademi yang sama dengan Dr. Wanda namun memiliki keahlian di bidang tanaman bakau, justru dilibatkan.
Sejumlah keanehan lainnya meliputi polemik Batang Toru terus bergulir, terutama menyangkut pembangunan PLTA Batang Toru yang merupakan bagian dari Komitmen Pembangunan Nasional (NDC) pada Paris Agreement tentang mitigasi Perubahan Iklim, untuk mengurangi 29% emisi gas rumah kaca pada tahun 2030.
Sepertinya banyak pihak yang “terluka” dalam usaha pelestarian orang utan Tapanuli dan ekosistem Batang Toru, termasuk pihak jurnalis dan pemegang kebijakan yang merasa hampir terampas kebebasan berpendapatnya dengan terjadinya insiden gangguan oleh seorang oknum pada saat diskusi publik, walaupun acara masih bisa diselamatkan dan berjalan sampai akhir serta mencapai tujuan acara.
Ketidakhadiran ahli orang utan Tapanuli pada saat kolaborasi investigasi dan diskusi publik dilakukan, ketidakpahaman banyak pemegang kebijakan mengenai perbedaaan PLTA bersistem peaker maupun bukan, serta sistem kelistrikan antar pulau yang belum menyatu menepis tuduhan surplus energi; haruslah diluruskan, diedukasi dan dibuat menjadi satu kesepahaman antar berbagai pemegang kebijakan sehingga hal-hal ini tidak bisa direkayasa menjadi suatu isu apalagi ditunggangi oleh pihak-pihak asing yang mencoba mengendalikan kedaulatan negara kita.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, saat ditanya pendapatnya oleh salah satu jurnalis pihak TV swasta mengenai PLTA Batang Toru sempat mengindikasikan,”Kita perang terhadap pihak asing itu”.
Sudah sepantasnya kepentingan negara dan bangsa Indonesia diutamakan sehingga siapapun yang berusaha mengganggu kedaulatan negara, termasuk melakukan intervensi kebijakan pemerintah dengan cara-cara yang tidak layak, mengganggu kebebasan berpendapat haruslah ditindak sesuai Undang-Undang dan hukum yang berlaku.***
Artikel Terkait
Sandiaga Uno Bertemu Orang Utan, Ajak Semua Pihak Jaga Kelestarian Alam
Berkat Lapak Ganjar, Kerajinan Blangkon Asal Batang Rambah Pasar Luar Jawa
Polemik PLTA Batang Toru dan Ekosistem Orang Utan di Tapanuli