SUARAKARYA.ID: Divisi Bidang Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi sedang mengkaji adanya pelanggaran kampanye diluar jadwal oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) saat acara Ngamen Solidaritas bersama Bro Giring di Kavling Tugu Kimangun Sarkoro, Bekasi Timur pada Minggu (19/3/2023) sore.
"Kami akan melakukan kajian dalam waktu tujuh hari untuk menentukan apakah ada pelanggaran atau tidak," kata komisioner Bawaslu Kota Bekasi, Ali Mahyail saat dihubungi Suarakarya.id, Jumat (24/3/2023).
"Jadi, jika ada pelanggaran hukum pidana kampanye, maka kita teruskan ke Gakumdu untuk ditindaklanjuti dan diproses," Ali menambahkan.
Baca Juga: Caleg Perempuan Dari PSI Ingin Tingkatkan SDM Kota Bekasi
Ia menyampaikan, kampanye diluar jadwal memiliki sanksi pidana dan administratif yang telah diatur dalam peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Adapun sanksi pidana bagi pelanggar kampanye di luar jadwal yang diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 adalah pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak 12 juta rupiah.
Sementara itu, sanksi administratif terkait pelanggaran kampanye di luar jadwal diatur dalam Peraturan KPU terkait kampanye. Jika terdapat pelanggaran, KPU dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Baca Juga: Libatkan Juri Independen, PSI Kota Bekasi Seleksi Caleg Berkualitas
Untuk diketahui, per hari ini, Divisi Bidang Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi sudah menerima pelimpahan dari Panwascam Bekasi Timur. ***
Artikel Terkait
Anis Baswedan Diduga Curi Star Kampanye di Aceh Warga Lapor di Bawaslu RI.
Jokowi Ingatkan Bawaslu Soal Politik Identitas, Money Politic hingga Hoaks Pemilu di Medsos
Cegah Hoax Jelang Pemilu 2024, Polri, KPU, Bawaslu, KPI, PWI dan Dewan Pers Gelar Pertemuan
Bawaslu Kota Bekasi Himbau Parpol Peserta Pemilu Patuhi Aturan
Suasana Kampanye Mulai Terasa di DIY, Aparat Tindak Tegas Pengendara Gunakan Knalpot Brong