Dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakkyat. Pemerintah mewajibkan penerima KUR kecil dan KUR khusus, untuk mengikuti program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK.
"Untuk penerima KUR super mikro dan KUR mikro, juga dapat mengikuti program yang sama," tutur Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, saat pembukaan KUR Festival, di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (18/3/2023).
Baca Juga: Kemnaker Dorong Pertukaran Profesional Muda ke Swiss
Di sisi lain, dia menyatakan, diperlukan sinergi antar lembaga di dalam mendorong penyaluran KUR Tahun 2023. Yang bertujuan untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi dan menghadapi berbagai tantangan perekonomian.
Pemerintah juga sekaligus ingin mendorong pelaksanaan program-program lain, yang juga saling terkait, salah satunya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Seperti diketahui, sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu motor penggerak perekonomian nasional. Menurut data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, hingga saat ini terdapat lebih dari 64,2 juta unit UMKM yang mampu menyumbang 61,9 persen Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap 97 persen tenaga kerja.
Baca Juga: Kesuksesan Penyelenggaraan G20, India Ingin Belajar ke Indonesia
Untuk itulah, capaian positif tersebut terus didorong pemerintah melalui berbagai cara. Salah satunya lewat KUR, untuk memberi kemudahan dalam mengakses modal,
Bak gayung bersambut, upaya pemerintah yang ingin agar penerima KUR terlindungi langsung diwujudkan lewat penyerahan kartu kepesertaan BPJAMSOSTEK.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin langsunh menyerahkan kartu kepesertaan BPJAMSOSTEK penerima KUR, pada kegiatan KUR Festival.
Baca Juga: Stunting Naik dan Kemiskinan Ekstrem Turun, Papua Barat Perkuat Posyandu dan Pelatihan Kader
Pada kesempatan itu, Zainudin menyatakan, semangat pemerintah sejalan dengan fokus BPJAMSOSTEK di tahun 2023. Yaitu perluasan kepesertaan pada ekosistem UMKM dan e-commerce.
"Kami mengapresiasi perhatian pemerintah terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pelaku UMKM. Tentu ini menjadi bukti nyata hadirnya pemerintah dalam memastikan kesejahteraan masyarakat khususnya para pelaku usaha dan pekerja," tutur Zainudin.
Tentu ini, lanjutnya, kolaborasi yang baik antara Menko Perekonomian, Kementerian Koperasi, Pemda dan BPJAMSOSTEK.
Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Disahkan, KSPSI Ajak Masyarakat 'Melawan' Lewat MK dan Unjuk Rasa
Artikel Terkait
Menaker Terbitkan Permenaker Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia
BPJAMSOSTEK Serahkan Hak Peserta, Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang
BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa Siap Beri Perlindungan Bagi UMKM Penerima KUR